Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2025/PN Tar | HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR | 1.KAPOLRI cq. KAPOLDA KALIMANTAN UTARA cq. DIREKTUR POLAIRUD POLDA KALIMANTAN UTARA 2.KASUBDIT GAKKUM Cq. PENYIDIK DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN dan UDARA POLDA KALIMANTAN UTARA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2025/PN Tar | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | PETITUM Bahwa oleh karena permohonan pemohon ini disertai bukti yang cukup dan dengan landasan serta dasar hukum dan peraturan perundang-undangan, maka pemohon memohon agar hakim yang mulia, yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan ini berkenan memutuskan :
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Klas 1B yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Atau Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Klas 1B yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat kami, Kuasa Hukum Pemohon KITSON SIANTURI, S.H. SEVEN P. DARIUS ZEBUA, S.H., M.H. ANRIKSON SIANTURI, S.H. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |