Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Tar Suciati Siti Nurlailah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Suciati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Ferri Saragi, S.H.Suciati
Tergugat
NoNama
1Siti Nurlailah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum

Dalam Provisi: …………………………………………………………………………………..

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan dan menghindarkan diri dari segala tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik PENGGUGAT sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incraht);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sejumlah RP.100.000 (seratus ribu rupiah untuk setiap hari yang dihitung mulai dari tanggal 23 Januari 2018, sejak TERGUGAT mengklaim sepihak tanah/lahan milik PENGGUGAT sebagaimana tercantum dalam Surat Notaris YENNI AGUSTINAH, S.H., M.Kn. tanggal 23 Januari 2018, Nomor Legalisasi/Waarmerking Nomor: 020/W/2018, mengenai SURAT KETERANGAN UNTUK MELEPASKAN TANAH DAN SEMUA KEPENTINGAN SERTA KUASA dari Suarti kepada SITI NURLAILAH (TERGUGAT; …………………………………………………………………………….

Dalam Pokok Perkara: ………………………………………………………………………...

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; …………………………..
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak Milik PENGGUGAT, bukti-bukti Surat Kepemilikan TERGUGAT tidak Sah secara Hukum. ……………………………………………………………………………………
  3. Menyatakan bahwa tanah yang diklaim sepihak oleh TERGUGAT adalah hak milik PENGGUGAT serta bukti-bukti Surat Kepemilikan PENGGUGAT adalah Sah dan berharga secara hukum dan dapat ditingkatkan statusnya melalui instansi yang berwenang; ………………………………………………………………
  4. Menghukum TERGUGAT agar segera Mengosongkan tanah yang diklaim sepihak oleh TERGUGAT serta Membongkar bangunan dan membersihkan tanah milik PENGGUGAT yang diklaim sepihak oleh TERGUGAT; ………………
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Ganti Kerugian Materiel sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) serta Kerugian Immateriel kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); ……………………………………………………………………………………
  6. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan hukum, Banding dan Kasasi dari TERGUGAT; ……………………………………………………………………………..
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini;  ……………………………….................................................................
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; ………………………………………………………………………………..

Atau: ………………………………………………………………………………………………

Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik (Ex aequo Et Bono). ………………………………………………………………………………....

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak