Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.Sus/2025/PN Tar DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. CHEN KUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 351/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6932/O.5.15/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHEN KUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-----------Bahwa ia Terdakwa CHEN KUAN yang berwarga negara asing (Tiongkok), pada Hari Kamis tanggal 18 September 2025 pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Malundung Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, Setiap orang asing dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :----------

  • Bahwa bermula pada tanggal lupa bulan lupa tahun 2019 Terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing yang berada di Tiongkok akan menuju Indonesia, maka Terdakwa membuat Visa Jenis Visa Travel melalui Agen Travel sebagai syarat terdakwa menuju ke wilayah Negara Indonesia. Kemudian terdakwa kembali lagi menuju Tiongkok selama beberapa kurun waktu. Selanjutnya pada Tanggal Lupa Bulan Oktober tahun 2023 Terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing yang berada di Tiongkok dengan nomor paspor EA4730495  mengurus pembuatan Visa kepada Agen Travel yakni Sdr. Zong Yi yang mana merupakan Warga Negara Asing yang berada di Tiongkok. Lalu setelah itu Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. Zong Yi untuk menguruskan pembuatan Visa milik Terdakwa, Kemudian Terdakwa memberi diupah sebesar 8.500 (delapan ribu lima ratus) Yuan atau sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dibayarkan secara tunai untuk pembuatan Visa milik Terdakwa, lalu yang menjadi penjamin Terdakwa dalam pembuatan Visa jenis Investor tersebut yakni PT Hasil Laut Yong Lichang. Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi atau sekira Bulan Oktober Tahun 2023 Terdakwa pergi menuju Indonesia dan setelah masuk Ke Republik Indonesia, Terdakwa langsung meberbitkan Dokumen Izin Tinggal Terbatas Elektronik (ITAS) Nomor 2C12JD0458-X dengan status sebagai Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 Tahun 2025, Terdakwa berangkat dari Surabaya pukul 08.00 WIB dan sampai di Tarakan pada puku 11.00 WITA dan langsung menuju Hotel Gatra bertempat di Jl. Yos Sudarso No.2, Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan dan Terdakwa membawa Identitas berupa Dokumen Paspor Tiongkok nomor EA4730495 dan Dokumen Izin Tinggal Terbatas Nomor 2C12JD0458-X untuk digunakan menyebrang menuju Tawau melalui Kota Tarakan dan menginap selama 1 (satu) malam. Kemudian pada Hari Kamis tanggal 18 September sekira pukul 10.00 WITA bertempat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Malundung Tarakan di Jl. Yos Sudarso Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, Terdakwa yang ingin berangkat menuju Kota Kinabalu, Malaysia melalui Tawau dengan tujuan bertemu dengan Sdr. Hai Zhen untuk mencari Hasil Laut berupa biji pala, kapulaga, dan hasil laut teripang yang mana Terdakwa merupakan sebagai pembeli hasil laut yang berada di Indonesia dan selanjutnya hasil laut tersebut akan dijual dan dikirim untuk pembeli yang berada di Tiongkok dimana Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) pada setiap pengiriman dan pembayaran dikirimkan melalui aplikasi We Chat. Kemudian Terdakwa akan berangkat menuju Tawau melalui Pelabuhan Malundung Tarakan dengan menggunakan Kapal KM Kaltara Express melalui Proses Pemeriksaan pada Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Malundung Tarakan.  
  • Bahwa Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 10.00 WITA ,Saksi RENO REYNALDI selaku Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Malundung Tarakan melakukan pemeriksaan keberangkatan KM Kaltara Express yang mana kapal tersebut merupakan kapal yang akan ditumpangi oleh Terdakwa, Kemudian Saksi RENO REYNALDI yang sedang melakukan pemeriksaan di Pos Imigrasi Pelabuhan Malundung Tarakan  mendapati Terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (Tiongkok) yang akan melintas ke Tawau Malaysia,lalu dikarenakan melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan, maka Saksi RENO REYNALDI  melakukan pemeriksaan terhadap Paspor dan Izin Tinggal dari Terdakwa sehingga Terdakwa menunjukkan Dokumen Paspor Tiongkok nomor EA4730495 dan Dokumen Izin Tinggal Terbatas Nomor 2C12JD0458-X milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyatakan bahwa selama berada di Indonesia Terdakwa berkegiatan di Perusahaan PT Ratih Berkah yang mana sebagai pembeli hasil laut yang akan di jual di Tiongkok , akan tetapi pengakuan tersebut berbeda dengan data Izin Tinggal Terbatas Nomor 2C12JD0458-X yang dimiliki dimana sponsor/penjamin yang bersangkutan adalah Perusahaan PT. Hasil Laut Yong Lichang dan status pekerjaan sebagai Investor. Kemudian setelah Saksi RENO REYNALDI mendengar keterangan tersebut, Terdakwa diarahkan untuk menuju Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 September 2025 Terdakwa CHEN KUAN dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dokumen yang dimiliki oleh Terdakwa yaitu dokumen imigrasi berupa Paspor Tiongkok nomor EA4730495 dan Dokumen Izin Tinggal Terbatas Nomor 2C12JD0458-X atas nama CHEN KUAN dengan Penjamin PT. HASIL LAUT YONG LICHANG dengan habisnya masa berlaku izin tinggal sampai tanggal 17 Oktober 2025;
  • Bahwa maksud dan Tujuan Terdakwa berada di Tarakan adalah untuk menyeberang menggunakan Kapal KM Kaltara Express untuk menuju Tawau Malaysia untuk mencari Hasil Laut berupa biji pala, kapulaga, dan hasil laut teripang yang akan dikirim kepada pembeli yang ada di Tiongkok.
  • Bahwa Terdakwa telah menyalahi Izin Tinggal Terbatas yang diberikan Negara Republik Indonesia dikarenakan telah memasuki Wilayah Indonesia khususnya Kota Tarakan dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas dengan status sebagai Investor dengan Penjamin PT. HASIL LAUT YONG LICHANG namun kemudian selama bekerja di Indonesia Terdakwa bekerja sebagai Eskportir.  

---------Perbuatan Terdakwa CHEN KUAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 122 huruf (a) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.-----------

 

 

Tarakan, 17 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

  DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H

  AJUN JAKSA NIP. 19961215 202203 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya