Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Tar Bank Rakyat Indonesia Cipto Hadi Warno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Cipto Hadi Warno
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.831.269,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan     demi    hukum     perbuatan    Tergugat    (Wanprestasi   atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kredit kepada penggugat sebesar Rp 80.831.269,- (Delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila Penggugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka harta para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak