Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT wanprestasi kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk melunasi seluruh kewajiban kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 230.502.422,- sampai dengan batas waktu 8 (delapan) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan apabila sampai dengan batas akhir pembayaran seluruh kewajiban tidak terpenuhi, maka menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dan melepaskan harta kekayaan TERGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik No. 01857 terletak di Jalan P. Aji Iskandar RT. 19 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan, atas nama Thomas R, dengan tanah 1.734 meter persegi berdasarkan Kantah Pertanahan tanggal 28 November 2017 dilelang atau dijual untuk melunasi hutang TERGUGAT.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertifikat Hak Milik No. 01857 atas nama Thomas R berupa tanah yang yang terletak di Jalan P. Aji Iskandar RT. 19 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan, untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri maka pihak PENGGUGAT melaksanakan eksekusi pengosongan jaminan dengan bantuan pihak yang berwajib.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya akibat proses penyelesaian kredit, tidak terbatas pada biaya appraisal jaminan dan biaya lelang yang telah dikeluarkan sebelumnya maupun yang akan datang.
- Memutuskan bahwa amar putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dipergunakan sebagai dasar proses jual beli dan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 01857 atas nama Thomas R, Jalan P. Aji Iskandar RT. 19 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan, dengan luas tanah 1.734 meter persegi kepada calon pembeli.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
- Bahwa karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang autentik, maka menyatakan agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verset (iut voerbaar bij-voaraad).
|