Dakwaan |
- DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa ASMAN Als SEMMANG Bin AQIF bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan JOHANUDDIN Als JON (dalam penuntutan tersendiri/ splitzing) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Yos Sudarso RT.015 Rw.002 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tempat sebagamana diuraikan tersebut diatas, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar puul 21.00 Wita saksi IVON PARATUAN dan saksi RIZALDI (kedua saksi merupakan anggota satresnarkoba Polres Tarakan) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gajah Mada RT.13 (Perikanan) Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Sekitar pukul 22.30 Wita saksi IVON PARATUAN dan saksi RIZALDI bersama personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, dan telah melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Sdr. JOHANUDDIN Als JON, kemudian melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh warga setempat dan menemukan 6 (enam) bungkus plastic sedotan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana Sdr. JOHANUDDIN Als JON dan 1 (satu) bungkus plastic sedotan yang berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan di kantong jaket Sdr. JOHANUDDIN Als JON, selankutnya saksi IVON PARATUAN dan saksi RIZALDI menanyakan kepada Sdr. JOHANUDDIN Als JON mendapatkan/ memperoleh 7 (tujuh) bungkus plastic sedotan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan di jawab oleh Sdr. JOHANUDDIN Als ON mendapatkan/ memperoleh sabu tersebut dari Terdakwa ASMAN Als SEMMANG.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 Wita saksi IVON PARATUAN dan saksi RIZALDI bersama personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya menuju rumah terdakwa tepatnya di Jalan Yos Sudarso RT.015 Rw.002 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Taraka dn mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumahnya dengan memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, kemudian setelah dilakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu.
- Bahwa selain narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa, saksi IVON PARATUAN dan saksi RIZALDI juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna hijau dan uang tunai senilai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Sdr. JOHANUDDIN Als JON memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa sudah sebanyak 5 (lima) kali.
- Bahwa cara Sdr. JOHANUDDIN Als JON melakukan transaksi dengan terdakwa, dengan cara berkomunikasi lewat Handphone.
- Bahwa terdakwa memperoleh/ mendapatkan sabu trsebut dari PETEK (dalam pencarian orang/ DPO).
- Bahwa terdakwa memesan/ membeli sabu dari PETEK dengan cara komunikasi melalui Handphone sebanyak ½ ball dengan harga Rp.20.500.000,- (dua puluj juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa membayar/ menyerahkan uang tersebut kepada anggotanya PETEK ke rumah terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa menerima sabu tersebut selanjutnya terdakwa mengedek sabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) dek dengan berat masing-masing 0,80 gram.
- Bahwa dari 30 (tiga puluh) dek sabu tersebut terdakwa sisihkan 2 (dua) dek untuk dikonsumsi sendiri, dan 28 (dua puluh delapan) dek terdakwa jual dengan rincian 5 (lima) bungkus terdakwa berikan kepada Sdr. JOHANUDDIN Als JON untuk di jual ecer setelah barang jenis sabu tersebut terjual Sdr. JOHANUDDIN Als JON baru membayar kepada terdakwa, dan 23 (dua puluh tiga) bungkus lainnya terdakwa jual ke orang yang datang kerumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. JOHANUDDIN Als JON pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan Gajah Mada RT.013 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan.
- Bahwa terdakwa memberikan/ menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 5 (lima) bungkus sabu tersebut kepada terdakwa hargai sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), akan tetapi terdakwa baru menerima setoran dari Sdr. JOHANUDDIN Als JON sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan masih tersisa sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyerahkan/ memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. JOHANUDDIN Als JON untuk dijual ecer Kembali sehingga terdakwa memperoleh keuntungan.
- Bahwa uang sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sudah terdakwa setorkan kepada PETEK.
- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin/ persetujuan pihak berwenang, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengobatan yang hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasar berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 39/BAPB/10835/V/2025 pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan atas permintaan Kapolres Tarakan dengan surat Nomor : B/548/V/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 26 Mei 2025, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu beserta plastic dengan berat kotor/ bruto 0,34 gram ; berat pembungkus 0,02 gram dan berat bersih/ Netto 0,32 gram.
- Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 04828/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti :
- Barang bukti Nomor : 14864 berupa 1 kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram yang merupakan milik terdakwa ASMAN Als SEMMANG Bin AQIF setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalisitik disimpulkan barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa ASMAN Als SEMMANG Bin AQIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ASMAN Als SEMMANG Bin AQIF bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan JOHANUDDIN Als JON (dalam penuntutan tersendiri/ splitzing) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Yos Sudarso RT.015 Rw.002 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tempat sebagamana diuraikan tersebut diatas, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar puul 21.00 Wita saksi IVON PARATUAN dan saksi RIZALDI (kedua saksi merupakan anggota satresnarkoba Polres Tarakan) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gajah Mada RT.13 (Perikanan) Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Sekitar pukul 22.30 Wita saksi IVON PARATUAN dan saksi RIZALDI bersama personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, dan telah melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Sdr. JOHANUDDIN Als JON, kemudian melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh warga setempat dan menemukan 6 (enam) bungkus plastic sedotan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana Sdr. JOHANUDDIN Als JON dan 1 (satu) bungkus plastic sedotan yang berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan di kantong jaket Sdr. JOHANUDDIN Als JON, selankutnya saksi IVON PARATUAN dan saksi RIZALDI menanyakan kepada Sdr. JOHANUDDIN Als JON mendapatkan/ memperoleh 7 (tujuh) bungkus plastic sedotan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan di jawab oleh Sdr. JOHANUDDIN Als ON mendapatkan/ memperoleh sabu tersebut dari Terdakwa ASMAN Als SEMMANG.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 Wita saksi IVON PARATUAN dan saksi RIZALDI bersama personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya menuju rumah terdakwa tepatnya di Jalan Yos Sudarso RT.015 Rw.002 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Taraka dn mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumahnya dengan memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, kemudian setelah dilakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu.
- Bahwa selain narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa, saksi IVON PARATUAN dan saksi RIZALDI juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna hijau dan uang tunai senilai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Sdr. JOHANUDDIN Als JON memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa sudah sebanyak 5 (lima) kali.
- Bahwa cara Sdr. JOHANUDDIN Als JON melakukan transaksi dengan terdakwa, dengan cara berkomunikasi lewat Handphone.
- Bahwa terdakwa memperoleh/ mendapatkan sabu trsebut dari PETEK (dalam pencarian orang/ DPO).
- Bahwa terdakwa memesan/ membeli sabu dari PETEK dengan cara komunikasi melalui Handphone sebanyak ½ ball dengan harga Rp.20.500.000,- (dua puluj juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa membayar/ menyerahkan uang tersebut kepada anggotanya PETEK ke rumah terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa menerima sabu tersebut selanjutnya terdakwa mengedek sabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) dek dengan berat masing-masing 0,80 gram.
- Bahwa dari 30 (tiga puluh) dek sabu tersebut terdakwa sisihkan 2 (dua) dek untuk dikonsumsi sendiri, dan 28 (dua puluh delapan) dek terdakwa jual dengan rincian 5 (lima) bungkus terdakwa berikan kepada Sdr. JOHANUDDIN Als JON untuk di jual ecer setelah barang jenis sabu tersebut terjual Sdr. JOHANUDDIN Als JON baru membayar kepada terdakwa, dan 23 (dua puluh tiga) bungkus lainnya terdakwa jual ke orang yang datang kerumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. JOHANUDDIN Als JON pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan Gajah Mada RT.013 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan.
- Bahwa terdakwa memberikan/ menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 5 (lima) bungkus sabu tersebut kepada terdakwa hargai sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), akan tetapi terdakwa baru menerima setoran dari Sdr. JOHANUDDIN Als JON sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan masih tersisa sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyerahkan/ memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. JOHANUDDIN Als JON untuk dijual ecer Kembali sehingga terdakwa memperoleh keuntungan.
- Bahwa uang sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sudah terdakwa setorkan kepada PETEK.
- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin/ persetujuan pihak berwenang, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengobatan yang hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasar berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 39/BAPB/10835/V/2025 pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan atas permintaan Kapolres Tarakan dengan surat Nomor : B/548/V/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 26 Mei 2025, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu beserta plastic dengan berat kotor/ bruto 0,34 gram ; berat pembungkus 0,02 gram dan berat bersih/ Netto 0,32 gram
- Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 04828/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti :
- Barang bukti Nomor : 14864 berupa 1 kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,010 gram yang merupakan milik terdakwa ASMAN Als SEMMANG Bin AQIF setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalisitik disimpulkan barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa ASMAN Als SEMMANG Bin AQIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tarakan, 29 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
AMIE YULIAN NOOR, SH.
JAKSA MUDA NIP.19800711 200312 1 004
|