Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PN Tar ULA AL MANSYUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ULA AL MANSYUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menganti nama anak pada akta kelahiran anak pemohon No. AL 7790103557 dari Ahmad Hafizh Alawy menjadi Ahmad Hafizhul Ula;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akla pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil mar Banda Aceh;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak