Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 16.40 wita, pelapor bersama istrinya berada di Pasar Tenguyun yang beralamat Jl. Kusuma Bangsa Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, pelapor lalu diberitahu oleh istrinya bahwa 1 (Satu) karung bawang putih seberat 20 (Dua Puluh) kg milik pelapor sudah hilang/tidak ada di tempat. Setelah itu, pelapor langsung mengecek cctv yang berada di pasar tersebut dan didapati pada video cctv tersebut pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 16.26 wita ada 1 (Satu) orang terlapor berjenis kelamin laki-laki yang mengambil bawang milik pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 535.000,00,- (Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Berwajib/Kepolisian guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut terdakwa di perkarakan dalam Pasal 364 KUHPidana Tentang “Pencurian Ringan” |