Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.05 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Sebengkok Waru Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wita ketika terdakwa menghubungi Sdr. HERU (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan berat 1 (satu) gram, kemudian Sdr. HERU menyuruh terdakwa mengambil sabu tersebut dari anak buah nya yang terdakwa tidak kenal dengan cara terdakwa disuruh menunggu di belakang BRI tepatnya di Jembatan RT.16 daerah Selumit Pantai Kota Tarakan, setelah itu terdakwa pergi ke lokasi yang sudah disepakati dan bertemu dengan orang suruhan Sdr. HERU, kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan orang tersebut menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening, setelah selesai melakukan transaksi tersebut lalu terdakwa langsung pulang kerumah dan setibanya di rumah terdakwa menyisihkan dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibelinya ke dalam bungkus kecil lalu terdakwa simpan di dalam sepatu milik terdakwa, kemudian sisanya terdakwa berikan kepada saksi AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN yaitu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa sedang mengecat rumah terdakwa dan saksi AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN menerima narkotika jenis sabu tersebut karena sebelumnya saksi AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN membantu terdakwa untuk mengecat rumahnya dan juga pernah membantu menjualkan Narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualannya diberikan kepada terdakwa yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.05 Wita ketika terdakwa dan saksi AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN sedang berada dirumah terdakwa lalu datang yaitu saksi ADITYA PERMADI Bin MODJI SANTOSO dan saksi ERIK PALUNGAN Anak Dari MATIUS PALUNGAN (anggota Polda Kalimantan Utara) bersama dengan anggota Polda Kalimantan Utara lainnya kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN dengan disaksikan oleh saksi NINING SUNDAWATI Binti (Alm) NANING setelah itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu didalam sepatu milik terdakwa, setelah itu ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu didalam dompet milik saksi AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN, kemudian ditemukan juga bungkusan plastik kosong untuk membungkus narkotika jenis sabu di dalam kamar terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) hasil terdakwa menjual sabu sebelumnya kemudian terdakwa dan saksi AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 039/IL/11075/III/2025, tanggal 18 Maret 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LEONARDISOLEMAN, S.IP (Penyidik) dan RAMLI (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 0,05 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 02867/NNF/2025, tanggal 09 April 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA D, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.05 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Sebengkok Waru Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wita ketika terdakwa menghubungi Sdr. HERU (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan berat 1 (satu) gram, kemudian Sdr. HERU menyuruh terdakwa mengambil sabu tersebut dari anak buah nya yang terdakwa tidak kenal dengan cara terdakwa disuruh menunggu di belakang BRI tepatnya di Jembatan RT.16 daerah Selumit Pantai Kota Tarakan, setelah itu terdakwa pergi ke lokasi yang sudah disepakati dan bertemu dengan orang suruhan Sdr. HERU, kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan orang tersebut menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening, setelah selesai melakukan transaksi tersebut lalu terdakwa langsung pulang kerumah dan setibanya di rumah terdakwa menyisihkan dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibelinya ke dalam bungkus kecil lalu terdakwa simpan di dalam sepatu milik terdakwa, kemudian sisanya terdakwa berikan kepada saksi AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN yaitu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa sedang mengecat rumah terdakwa dan saksi AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN menerima narkotika jenis sabu tersebut karena sebelumnya saksi AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN membantu terdakwa untuk mengecat rumahnya dan juga pernah membantu menjualkan Narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualannya diberikan kepada terdakwa yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.05 Wita ketika terdakwa dan saksi AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN sedang berada dirumah terdakwa lalu datang yaitu saksi ADITYA PERMADI Bin MODJI SANTOSO dan saksi ERIK PALUNGAN Anak Dari MATIUS PALUNGAN (anggota Polda Kalimantan Utara) bersama dengan anggota Polda Kalimantan Utara lainnya kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN dengan disaksikan oleh saksi NINING SUNDAWATI Binti (Alm) NANING setelah itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu didalam sepatu milik terdakwa, setelah itu ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu didalam dompet milik saksi AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN, kemudian ditemukan juga bungkusan plastik kosong untuk membungkus narkotika jenis sabu di dalam kamar terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) hasil terdakwa menjual sabu sebelumnya kemudian terdakwa dan saksi AHMAD KHAIRIL Bin AGUSMAN beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 039/IL/11075/III/2025, tanggal 18 Maret 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LEONARDISOLEMAN, S.IP (Penyidik) dan RAMLI (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 0,05 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 02867/NNF/2025, tanggal 09 April 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA D, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik RAMLI Als MULYADI Bin (Alm) DAENG LALANG, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------
Tarakan, 30 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
YEKTI WIDHY WISESANINGASIH S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950821 202203 2 002
|