Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. M. AZRI Bin YUNUS. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -5614/O.5.15/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AZRI Bin YUNUS.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa M. AZRI Bin YUNUS bersama dengan saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Malundung Jalan Gn. Lingkas Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita ketika terdakwa berangkat dari Kota Palu dengan menggunakan pesawat menuju ke Tarakan dan ketika terdakwa sampai di Balikpapan untuk transit pesawat ke Tarakan lalu Sdr. AWI (DPO) dari Tawau Malaysia menghubungi terdakwa melalui telepon aplikasi Whatsapp dan berkata “bila pulang” lalu terdakwa menjawab “dalam perjalanan pulang ke tawau” kemudian sdr. AWI berkata lagi “call kalo sampai” dan terdakwa menjawab “oke oke”, setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Tarakan dan sesampainya di Tarakan lalu terdakwa menuju ke pelabuhan SDF Tarakan untuk melanjutkan perjalanan ke Sebatik dengan menggunakan Speedboat Reguler dan sampai di Sebatik sekitar pukul 19.00 Wita lalu terdakwa menginap selama 1 (satu) malam di Sebatik kemudian pada keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa berangkat dari Sebatik menuju Tawau Malaysia dan sesampainya di Tawau terdakwa langsung kerumahnya yang berada di Batu 2 jalan Apas Tawau lalu sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. AWI dan berkata “sudah sampai ni sodara” lalu sdr. AWI menjawab “kamu atur kerja sikit dulu, malam baru kita jumpa” dan terdakwa menjawab “oke sodara” setelah itu sekitar pukul 19.00 Wita Sdr. AWI menelepon terdakwa lagi dan berkata “sodara aku sudah dekat, jumpa tempat biasa” lalu terdakwa menjawab “oke oke sodara”, setelah itu terdakwa bersiap-siap untuk bertemu dengan Sdr. AWI disebuah warung makan dan sesampainya diwarung makan tersebut sdr. AWI berkata “sodara bisa kah lagi kerja (maksudnya mengantarkan lagi Sabu ke Palu)” dan terdakwa menjawab “janjikan sepadan dengan upahnya” lalu sdr. AWI menjawab “oke nanti tanggal 06 juli 2025 kamu call balik” dan terdakwa menjawab “oke sodara”.
  • Bahwa setelah itu pada tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita Sdr. AWI menelepon terdakwa dan berkata “aku sediakan dulu barang sama uang jalan, nnti kalo ada aku telpon”  dan terdakwa menjawab “oke boleh sodara”, kemudian pada tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita Sdr. AWI kembali menelepon terdakwa dan berkata “sodara bolehkah datang di taman semarak tawau” kemudian terdakwa langsung pergi ke taman Semarak untuk bertemu dengan Sdr. AWI dan sesampainya di taman Semarak terdakwa langsung mengambil tabung gas berisi sabu yang sudah dipersiapkan oleh sdr. AWI lalu memasukan tabung gas yang berisi sabu tersebut ke atas mobil travel dan setelah itu Sdr. AWI memberikan No. Handphone Sdr. IQBAL (DPO) orang yang nantinya akan menjemput sabu tersebut di Kota Palu, setelah itu terdakwa langsung pulang dan pada saat dalam perjalanan terdakwa mencoba menghubungi sdr. IQBAL sesuai dengan nomor yang diberikan oleh Sdr. AWI melalui panggilan telepon Whatsapp dan berkata “aku yang antar tu barang, nanti sampai disana aku cari kita” dan sdr. IQBAL menjawab “baik pak” lalu sesampainya dirumah terdakwa langsung menyimpan tabung gas yang berisi sabu tersebut didapur rumahnya dan diketahui istrinya yang bernama SELA MURSALIM Binti MURSALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena sudah beberapa kali mengantar Narkotika jenis sabu yang dikemas didalam tabung gas ke Palu, kemudian keesokan harinya pada tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 Wita saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM memberitahukan bahwa sdr. IQBAL menelepon dan menanyakan terkait sabu kemudian sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa menyuruh saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM untuk bersiap-siap ke pelabuhan untuk berangkat dari Tawau ke Sebatik dengan menggunakan Speedboat Reguler lalu terdakwa mengatakan kalau terdakwa berangkatnya belakangan sekalian membawa tabung gas yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut dan nanti ketemu di Sebatik karena terdakwa menunggu uang jalan dari sdr. AWI untuk mengantar tabung gas yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut ke Palu dan tidak lama setelah itu sdr. AWI menghubungi terdakwa dan berkata “dimana sudah sodara, ada sudah uang jalannya ni” lalu terdakwa menjawab “oke ketemu dipelabuhan tawau saja” lalu sekitar pukul 14.20 Wita terdakwa berangkat menuju kepelabuhan Tawau dan ketika dipelabuhan Tawau Sdr. AWI mendatangi terdakwa dan memberikan uang jalan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa lalu Sdr. AWI juga berkata “kalo sudah sampai di sana kabari ya” dan terdakwa menjawab “oke sodara” kemudian Sdr. AWI langsung pergi setelah itu terdakwa memanggil buruh untuk mengangkat tabung tersebut ke atas Speedboat dan setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Sebatik dan sesampainya di Sebatik terdakwa langsung menyuruh buruh pelabuhan untuk mengangkat tabung gas tersebut ke atas mobil travel setelah itu terdakwa menelpon saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM dengan berkata “keluarlah makan dulu kita” lalu saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM datang kemudian terdakwa dan saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM langsung menuju kerumah warung makan terdekat setelah selesai makan kemudian terdakwa dan saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM langsung menuju ke Pelabuhan Sebatik untuk berangkat ke Tarakan lalu ke Palu dengan menggunakan Kapal KM.SABUK NUSANTARA 97 dan sesampainya diatas kapal terdakwa langsung menyimpan tabung gas yang berisikan sabu tersebut didapur kapal kemudian terdakwa dan saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM langsung beristirahat di kamar ABK yang disewa terdakwa lalu sekitar pukul 19.00 Wita kapal tersebut berangkat menuju ke Tarakan dan sampai pada keesokan harinya tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 Wita, kemudian saksi NUSUL KURNIAWAN Bin ABDUL MASBEL T dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak dari AGUSTINUS RANDA yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat ada penumpang Kapal KM.SABUK NUSANTARA 97 yang membawa barang yang mencurigakan yang sedang sandar di Pelabuhan Malundung Tarakan dengan tujuan Sulawesi setelah itu saksi NUSUL KURNIAWAN Bin ABDUL MASBEL T dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak dari AGUSTINUS RANDA bersama dengan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara lainnya langsung menuju Pelabuhan Malundung Tarakan lalu melakukan pemeriksaan terhadap penumpang di KM.SABUK NUSANTARA 97 kemudian diketahui ada dua orang yaitu bernama M. AZRI BIN YUNUS dan SELA MURSALIM BINTI MURSALIM yang berada di kamar ABK kapal, setelah di lakukan interogasi dan ditanyakan barang bawaan kedua orang tersebut lalu diketahui terdakwa dan saksi SELA MURSALIM BINTI MURSALIM yang membawa tabung gas ukuran 14 kg di kapal tersebut, setelah itu karena tabung gas tersebut mencurigakan kemudian tabung gas bersama terdakwa dan saksi SELA MURSALIM BINTI MURSALIM dibawa turun ke pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan X-RAY oleh petugas bea cukai di pelabuhan dan setelah dilakukan pemindaian oleh saksi RIFQY ALWY ASEGAF Bin AMAD MUDRIK yang merupakan petugas bea cukai lalu diketahui bahwa tabung gas ukuran 14 kg tersebut berisi Narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan hasil tersebut terdakwa dan saksi SELA MURSALIM BINTI MURSALIM beserta barang-barang bawaannya dan tabung gas ukuran 14 kg tersebut dibawa ke safe house Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara memanggil saksi ANDI IRFAN Bin MUHAMMAD AZIS untuk dimintai bantuan untuk membuka dengan menggunakan alat Gerinda setelah itu tabung gas ukuran 14 Kg tersebut di belah mengunakan alat Gerinda oleh saksi ANDI IRFAN Bin MUHAMMAD AZIS dengan disaksikan oleh terdakwa dan saksi SELA MURSALIM BINTI MURSALIM lalu setelah dibelah ternyata isi tabung gas ukuran 14 kg tersebut berisi beberapa lembar pakaian dan 5 (lima) bungkus ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa dan saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM dilakukan interogasi dan mereka menyampaikan telah beberapa kali mengirimkan Narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam tabung gas dan Narkotika jenis sabu tersebut milik sdr. AWI (DPO) yang berada di Tawau Malaysia dan akan diantarkan ke Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan yang akan menerima adalah sdr. IQBAL (DPO) setelah itu terdakwa dan saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 085/IL/11075/VII/2025, tanggal 16 Juli 2025 ditandatangani oleh penaksir MUHAMMAD SOLIHIN dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LIUS (Penyidik) dan M. AZRI Bin YUNUS (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik M. AZRI Bin YUNUS, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 5 (lima) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 5000,98 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 06519/NNF/2025, tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. TITIN ERNAWI, S.Farm, Apt., 3. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik M. AZRI Bin YUNUS, dkk dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa M. AZRI Bin YUNUS bersama dengan saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Malundung Jalan Gn. Lingkas Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatanpercobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita ketika terdakwa berangkat dari Kota Palu dengan menggunakan pesawat menuju ke Tarakan dan ketika terdakwa sampai di Balikpapan untuk transit pesawat ke Tarakan lalu Sdr. AWI (DPO) dari Tawau Malaysia menghubungi terdakwa melalui telepon aplikasi Whatsapp dan berkata “bila pulang” lalu terdakwa menjawab “dalam perjalanan pulang ke tawau” kemudian sdr. AWI berkata lagi “call kalo sampai” dan terdakwa menjawab “oke oke”, setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Tarakan dan sesampainya di Tarakan lalu terdakwa menuju ke pelabuhan SDF Tarakan untuk melanjutkan perjalanan ke Sebatik dengan menggunakan Speedboat Reguler dan sampai di Sebatik sekitar pukul 19.00 Wita lalu terdakwa menginap selama 1 (satu) malam di Sebatik kemudian pada keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa berangkat dari Sebatik menuju Tawau Malaysia dan sesampainya di Tawau terdakwa langsung kerumahnya yang berada di Batu 2 jalan Apas Tawau lalu sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. AWI dan berkata “sudah sampai ni sodara” lalu sdr. AWI menjawab “kamu atur kerja sikit dulu, malam baru kita jumpa” dan terdakwa menjawab “oke sodara” setelah itu sekitar pukul 19.00 Wita Sdr. AWI menelepon terdakwa lagi dan berkata “sodara aku sudah dekat, jumpa tempat biasa” lalu terdakwa menjawab “oke oke sodara”, setelah itu terdakwa bersiap-siap untuk bertemu dengan Sdr. AWI disebuah warung makan dan sesampainya diwarung makan tersebut sdr. AWI berkata “sodara bisa kah lagi kerja (maksudnya mengantarkan lagi Sabu ke Palu)” dan terdakwa menjawab “janjikan sepadan dengan upahnya” lalu sdr. AWI menjawab “oke nanti tanggal 06 juli 2025 kamu call balik” dan terdakwa menjawab “oke sodara”.
  • Bahwa setelah itu pada tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita Sdr. AWI menelepon terdakwa dan berkata “aku sediakan dulu barang sama uang jalan, nnti kalo ada aku telpon”  dan terdakwa menjawab “oke boleh sodara”, kemudian pada tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita Sdr. AWI kembali menelepon terdakwa dan berkata “sodara bolehkah datang di taman semarak tawau” kemudian terdakwa langsung pergi ke taman Semarak untuk bertemu dengan Sdr. AWI dan sesampainya di taman Semarak terdakwa langsung mengambil tabung gas berisi sabu yang sudah dipersiapkan oleh sdr. AWI lalu memasukan tabung gas yang berisi sabu tersebut ke atas mobil travel dan setelah itu Sdr. AWI memberikan No. Handphone Sdr. IQBAL (DPO) orang yang nantinya akan menjemput sabu tersebut di Kota Palu, setelah itu terdakwa langsung pulang dan pada saat dalam perjalanan terdakwa mencoba menghubungi sdr. IQBAL sesuai dengan nomor yang diberikan oleh Sdr. AWI melalui panggilan telepon Whatsapp dan berkata “aku yang antar tu barang, nanti sampai disana aku cari kita” dan sdr. IQBAL menjawab “baik pak” lalu sesampainya dirumah terdakwa langsung menyimpan tabung gas yang berisi sabu tersebut didapur rumahnya dan diketahui istrinya yang bernama SELA MURSALIM Binti MURSALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena sudah beberapa kali mengantar Narkotika jenis sabu yang dikemas didalam tabung gas ke Palu, kemudian keesokan harinya pada tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 Wita saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM memberitahukan bahwa sdr. IQBAL menelepon dan menanyakan terkait sabu kemudian sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa menyuruh saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM untuk bersiap-siap ke pelabuhan untuk berangkat dari Tawau ke Sebatik dengan menggunakan Speedboat Reguler lalu terdakwa mengatakan kalau terdakwa berangkatnya belakangan sekalian membawa tabung gas yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut dan nanti ketemu di Sebatik karena terdakwa menunggu uang jalan dari sdr. AWI untuk mengantar tabung gas yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut ke Palu dan tidak lama setelah itu sdr. AWI menghubungi terdakwa dan berkata “dimana sudah sodara, ada sudah uang jalannya ni” lalu terdakwa menjawab “oke ketemu dipelabuhan tawau saja” lalu sekitar pukul 14.20 Wita terdakwa berangkat menuju kepelabuhan Tawau dan ketika dipelabuhan Tawau Sdr. AWI mendatangi terdakwa dan memberikan uang jalan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa lalu Sdr. AWI juga berkata “kalo sudah sampai di sana kabari ya” dan terdakwa menjawab “oke sodara” kemudian Sdr. AWI langsung pergi setelah itu terdakwa memanggil buruh untuk mengangkat tabung tersebut ke atas Speedboat dan setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Sebatik dan sesampainya di Sebatik terdakwa langsung menyuruh buruh pelabuhan untuk mengangkat tabung gas tersebut ke atas mobil travel setelah itu terdakwa menelpon saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM dengan berkata “keluarlah makan dulu kita” lalu saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM datang kemudian terdakwa dan saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM langsung menuju kerumah warung makan terdekat setelah selesai makan kemudian terdakwa dan saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM langsung menuju ke Pelabuhan Sebatik untuk berangkat ke Tarakan lalu ke Palu dengan menggunakan Kapal KM.SABUK NUSANTARA 97 dan sesampainya diatas kapal terdakwa langsung menyimpan tabung gas yang berisikan sabu tersebut didapur kapal kemudian terdakwa dan saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM langsung beristirahat di kamar ABK yang disewa terdakwa lalu sekitar pukul 19.00 Wita kapal tersebut berangkat menuju ke Tarakan dan sampai pada keesokan harinya tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 Wita, kemudian saksi NUSUL KURNIAWAN Bin ABDUL MASBEL T dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak dari AGUSTINUS RANDA yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat ada penumpang Kapal KM.SABUK NUSANTARA 97 yang membawa barang yang mencurigakan yang sedang sandar di Pelabuhan Malundung Tarakan dengan tujuan Sulawesi setelah itu saksi NUSUL KURNIAWAN Bin ABDUL MASBEL T dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak dari AGUSTINUS RANDA bersama dengan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara lainnya langsung menuju Pelabuhan Malundung Tarakan lalu melakukan pemeriksaan terhadap penumpang di KM.SABUK NUSANTARA 97 kemudian diketahui ada dua orang yaitu bernama M. AZRI BIN YUNUS dan SELA MURSALIM BINTI MURSALIM yang berada di kamar ABK kapal, setelah di lakukan interogasi dan ditanyakan barang bawaan kedua orang tersebut lalu diketahui terdakwa dan saksi SELA MURSALIM BINTI MURSALIM yang membawa tabung gas ukuran 14 kg di kapal tersebut, setelah itu karena tabung gas tersebut mencurigakan kemudian tabung gas bersama terdakwa dan saksi SELA MURSALIM BINTI MURSALIM dibawa turun ke pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan X-RAY oleh petugas bea cukai di pelabuhan dan setelah dilakukan pemindaian oleh saksi RIFQY ALWY ASEGAF Bin AMAD MUDRIK yang merupakan petugas bea cukai lalu diketahui bahwa tabung gas ukuran 14 kg tersebut berisi Narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan hasil tersebut terdakwa dan saksi SELA MURSALIM BINTI MURSALIM beserta barang-barang bawaannya dan tabung gas ukuran 14 kg tersebut dibawa ke safe house Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara memanggil saksi ANDI IRFAN Bin MUHAMMAD AZIS untuk dimintai bantuan untuk membuka dengan menggunakan alat Gerinda setelah itu tabung gas ukuran 14 Kg tersebut di belah mengunakan alat Gerinda oleh saksi ANDI IRFAN Bin MUHAMMAD AZIS dengan disaksikan oleh terdakwa dan saksi SELA MURSALIM BINTI MURSALIM lalu setelah dibelah ternyata isi tabung gas ukuran 14 kg tersebut berisi beberapa lembar pakaian dan 5 (lima) bungkus ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa dan saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM dilakukan interogasi dan mereka menyampaikan telah beberapa kali mengirimkan Narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam tabung gas dan Narkotika jenis sabu tersebut milik sdr. AWI (DPO) yang berada di Tawau Malaysia dan akan diantarkan ke Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan yang akan menerima adalah sdr. IQBAL (DPO) setelah itu terdakwa dan saksi SELA MURSALIM Binti MURSALIM beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 085/IL/11075/VII/2025, tanggal 16 Juli 2025 ditandatangani oleh penaksir MUHAMMAD SOLIHIN dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LIUS (Penyidik) dan M. AZRI Bin YUNUS (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik M. AZRI Bin YUNUS, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 5 (lima) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 5000,98 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 06519/NNF/2025, tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. TITIN ERNAWI, S.Farm, Apt., 3. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik M. AZRI Bin YUNUS, dkk dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

 

Tarakan, 14 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

NURDIANAH, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19940825 202203 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya