Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Tar 1.NYONYA ONG AI
2.ONG AI
3.KOK KHENG
4.KOK TIE CHANDRA SLAMET
5.HERLINA
SUGIANTO alias ACONG Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NYONYA ONG AI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALAHUDDIN,SHNYONYA ONG AI
2JAFAR NUR,SHNYONYA ONG AI
Tergugat
NoNama
1SUGIANTO alias ACONG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EZAU MOZES RIUPASSA, SHSUGIANTO alias ACONG
Nilai Sengketa(Rp) 433.328.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk keseluruhanya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas bangunan terbuat dari kayu ber atap seng ukuran Panjang ± 38 meter, ukuran Lebar ± 12,70 Meter, Luas Bangunan ± 482 M2 dan tempat penjemuran dengan ukuran Panjang ± 55,70 meter, Lebar ± 20 meter Luas ± 1.114 M2 yang terletak di RT 13, Desa Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur  Kota Tarakan.
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan bangunan terbuat dari kayu ber atap seng ukuran Panjang ± 38 meter, ukuran Lebar ± 12,70 Meter, Luas Bangunan ± 482 M2 dan tempat penjemuran dengan ukuran Panjang ± 55,70 meter, Lebar ± 20 meter Luas ± 1.114 M2 yang terletak di RT 13, Desa Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur  Kota Tarakan kepada Tergugat dalam keadaan kosong apabila perlu menggunakan aparat Kepolisian Polres Kota Tarakan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan lunas, kerugian materiil yang diakibatkanya kepada Para Penggugat dengan cara segera dan tunai berupa Kerugian Materiil sebesar Rp. 433.328.000.- (empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh delapan  ribu rupiah) dengan rincian Seandainya Bangunan, Gudang dan tempat jemuran disewakan Per tahunnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikali 8 (delapan) tahun = Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dan 8 (delapan) bulan = Rp 33.328.000.-  (tiga puluh tiga juta tigaratus dua puluh delapan ribu rupiah) Total = Rp. 433.328.000.- (empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang digunakan Tergugat sejak tanggal 23 April 2011 sampai dengan 23 Desember 2019 ( selama 8 tahun 8 bulan)  .
  5. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan atas obyek sengketa.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai, Uang Paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak