Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.B/2025/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. JANNATUL FIRDAUS Alias DAUS Bin ASIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 327/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6724/O.5.15/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANNATUL FIRDAUS Alias DAUS Bin ASIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

----------Bahwa ia Terdakwa JANNATUL FIRDAUS Alias DAUS Bin ASIKIN Perbuatan Pertama pada hari rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 15.30 WITA, dan Perbuatan Kedua pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 15.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2025, bertempat di Jl. Mulawarman RT 024 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan., atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang menyuruh mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa Perbuatan Pertama berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa JANNATUL FIRDAUS Alias DAUS Bin ASIKIN sedang berjalan untuk pulang ke rumah Terdakwa, di jalan pulang Terdakwa melihat Rumah kosong milik saksi YUSMAN Als CUMANG Bin YUSI yang dimana Rumah kosong tersebut didpannya terdapat 441 (empat puluh satu) Batang besi Diameter 12 (dua belas) cm dan panjang 8 (delapan) meter, kemudian Terdakwa menghubungi saksi PONIDI  Alias PONADI Bin SARIM melalui Whatsapp yang bekerja sebagai jasa angkut barang, kemudian Terdakwa meminta saksi PONIDI Alias PONADI BIn SARIM untuk mengambil besi milik saksi YUSMAN Als CUMANG Bin YUSI berupa 16 (enam belas) batang besi diameter 12 (dua belas) cm dengan panjang 8 (delapan) meter di Jl. Mulawarman RT 024 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarkan Barat Kota Tarakan yang akan dikirim menuju Rumah Terdakwa di Jl. Matahari RT 20, lalu saksi PONIDI Alias PONADI BIn SARIM menyetujui permintaan tersebut dan langsung menuju ke lokasi Rumah Kosong Tersebut, kemudian Terdakwa menuju jl Mulawarman RT 024 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarkan Barat Kota Tarakan, Setelah sampai Di rumah kosong Tersebut Terdakwa dan saksi PONIDI Alias PONADI BIn SARIM langsung memindahkan 16 (enam belas) batang besi berukiran Diameter 12 (dua belas) cm dan panjang 8 (delapan) meter ke Rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk MITSUBISHI berwarna hitam nopol KU 8706 GD.
  • Bahwa kemudian perbuatan kedua pada hari Kamis 25 September 2025 sekira pukul 15.30, Terdakwa kembali menghubungi saksi PONIDI Alias PONADI BIn SARIM untuk meminta kembali untuk mengangkut besi milik saksi YUSMAN Als CUMANG Bin YUSI, saksi PONIDI Alias PONADI BIn SARIM kembali menyetujui permintaan Terdakwa dan langsung menuju ke Jl Munawarman RT 024 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, sesampainya Depan Rumah kosong milik saksi YUSMAN Alias CUMANG Bin YUSI, saksi PONIDI Alias PONADI BIn SARIM langsung memindahkan kembali besi sebanyak 25 (dua puluh lima) batang besi berukuran 12 (dua  belas) cm dan panjang 8 (delapan) meter ke atas 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk MITSUBISHI berwarna hitam nopol KU 8706 GD milik saksi PONIDI Alias PONADI Bin SARIM. Bahwa disaat saksi PONIDI Alias PONADI BIn SARIM sedang memindahkan besi tersebut, datang saksi Prof. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H melihat dan menanyakan saksi PONIDI Alias PONADI BIn SARIM terkait kepemilikan besi tersebut, lalu saksi PONIDI Alias PONADI BIn SARIM mengatakan bahwa saksi PONIDI Alias PONADI BIn SARIM mendapatkan pesanan dari Terdakwa untuk memindahkan besi-besi tersebut ke rumah Terdakwa, lalu saksi mengambil gambar dan mengirimkan gambar tersebut kepada saksi YUSMAN Alias CUMANG Bin SARIM, kemudian saksi YUSMAN Alias CUMANG langsung datang dan mengamankan Terdakwa, kemudian saksi YUSMAN Alias CUMANG Bin SARIM menelepon pihak kepolian dan mengamnakan Terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil 41 (Empat puluh satu) besi berukuran 12 (dua  belas) cm dan panjang 8 (delapan) meter, untuk Terdakwa Jual.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 41 (Empat puluh satu) besi berukuran 12 (dua  belas) cm dan panjang 8 (delapan) meter tidak ada izin dari pemiliknya yaitu saksi YUSMAN Alias CUMANG Bin SARIM
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi YUSMAN Alias CUMANG Bin SARIM mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp 5.330.000 (Lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 362 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo 64 Ayat (1)  KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

       

     Tarakan, 05 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                                                                ALFONSUS FEBRYUDI SITINJAK S.H.

                                                                                    AJUN JAKSA NIP. 199502122022031001                    

                                  

Pihak Dipublikasikan Ya