Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa ia, terdakwa MUHAMMAD AAN Alias GUSE Bin NARWIS pada hari Jum’at tanggal 04 bulan Juli Tahun 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Selumit Pantai Rt/Rw. 025/005. Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di Rumah Tinggal saksi ZAINUDDIN di Selumit Pantai Rt/Rw. 025/005. Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan ingin membuka Jok Sepeda Motor Merk YAMAHA JUPITER Z Tahun 2016 Warna Merah dengan No. Pol : KU 5828 GW untuk mengambil obeng di dalam Jok sepeda motor tersebut dan setelahnya saksi ZAINUDDIN masuk ke dalam rumah untuk membersihkan diri untuk kemudian pergi ke Masjid untuk melaksanakan Sholat Maghrib. Selanjutnya Terdakwa yang sedang berjalan menuju ke rumah nenek Terdakwa yang mana berdekatan dengan tempat tinggal saksi ZAINUDDIN melihat 1 (satu) kunci unit Sepeda Motor dengan Merek YAMAHA JUPITER Z Tahun 2016 Warna Merah dengan No. Pol : KU 5828 GW milik saksi ZAINUDIN yang masih menempel di Sepeda Motor tersebut dan kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) kunci unit Sepeda Motor dengan Merek : YAMAHA JUPITER Z Tahun 2016 Warna Merah dengan No. Pol : KU 5828 GW milik saksi ZAINUDIN dan selanjutnya terdakwa mengambil kunci motor tersebut kemudian terdakwa bawa dan sembunyikan di atas selah kayu diatas rumah saksi ZAINUDDIN. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA Saksi ZAINUDDIN setelah menunaikan Sholat Maghrib di Masjid dekat rumahnya ingin mengambil kunci motor yang tertinggal di tempat kunci jok sepeda motor namun kunci tersebut sudah tidak ada setelah itu saksi ZAINUDDIN mencari di dalam dan sekitar rumah namun tidak menemukan setelah itu saksi ZAINUDDIN menutup sepeda motor dengan jas hujan berwarna abu-abu yang diambil dari depan rumah saksi ZAINUDDIN dikarenakan cuaca pada saat itu mendung atau akan turun hujan dan memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah lalu kemudian saksi ZAINUDDIN masuk kedalam rumah untuk tidur.
- Bahwa selanjutnya pada hari jumat 04 juli 2025 sekira jam 02.00 wita Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) unit Kunci Sepeda motor milik saksi ZAINUDDIN yang sebelumnya telah ia sembunyikan di selah kayu diatas rumah saksi ZAINUDDIN. Kemudian Terdakwa langsung mengambil motor dan mendorong motor tersebut kurang lebih 5 meter selanjutnya Terdakwa menyalakan 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Merek YAMAHA JUPITER Z Tahun 2016 Warna Merah dengan No. Pol : KU 5828 GW tersebut dengan menggunakan kunci yang Terdakwa sembunyikan tadi untuk selanjutnya Ia bawa motor tersebut kedepan tarakan plaza untuk Terdakwa sembunyikan. Selanjutnya saksi ZAINUDDIN sekira pukul 03.00 Wita bangun dan mengecek sepeda motor Merek : YAMAHA JUPITER Z Tahun 2016 Warna Merah dengan No. Pol : KU 5828 GW miliknya dan melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat dimana ia terakhir memarirkan sepeda motor tersebut.
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Merek YAMAHA JUPITER Z Tahun 2016 Warna Merah dengan No. Pol : KU 5828 GW Terdakwa tidak ada meminta izin dari pemiliknya yakni Saksi ZAINUDDIN.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Merek YAMAHA JUPITER Z Tahun 2016 Warna Merah dengan No. Pol : KU 5828 GW milik saksi ZAINUDDIN adalah untuk terdakwa jual dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan terdakwa gunakan untuk main judi online.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi ZAINUDDIN mengalami kerugian materiil berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Merek : YAMAHA JUPITER Z Tahun 2016 Warna Merah dengan No. Pol : KU 5828 GW sekitar sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AAN Alias GUSE Bin NARWIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
|
Tarakan, 14 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
NURDIANAH, S.H.
Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940825 202203 2 002
|
|