Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
---------Bahwa ia Terdakwa ILHAM MUSTAFA Bin (Alm) IBRAHIM bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Enam Rt.12 Kel.Kampung Enam Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari lupa tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram. Kemudian Terdakwa menuju rumah saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO yang berada di daerah Jl. Gunung Semeru Rt.02 Kel.Kampung Enam Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan. Lalu setelah sampai di rumah tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening dari saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO dan langsung dibawa ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Kampung Enam Rt.12 Kel.Kampung Enam Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan. Kemudian sesampainya dirumah miliknya, Terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang didapat dari saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan langsung dijual kepada teman terdakwa yaitu Sdr. ACO dengan cara Sdr. ACO datang kerumah terdakwa yang berada di Jl. Kampung Enam Rt.12 Kel. Kampung Enam Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan, yang pada saat itu terdakwa sedang mengobrol dengan Sdr. ACO lalu terdakwa berkata “SAUDARA ADA BARANGKU (Narkotika Jenis Sabu) NI” kemudian Sdr. ACO menjawab “BERAPA” kemudian terdakwa menjawab “5 (LIMA) BUNGKUS SAUDARA) dan Sdr. ACO menjawab “BERAPA HARGANYA” kemudian terdakwa menjawab “Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) SAUDARA” kemudian Sdr. ACO memberikan uang lalu terdakwa memberikan 5 (lima) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanan dan Sdr. ACO menerima 5 (lima) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu menggunakan tangan kiri, kemudian Sdr. ACO pergi dari rumah terdakwa, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Setelah Terdakwa mendapatkan hasil dari hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa pergi menuju rumah saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO dan langsung memberikan uang tunai hasil dari penjualan sebesar Rp. 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO dan Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).------------------------------------
- Selanjutnya pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wita, Terdakwa menghubungi kembali saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO untuk mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram lalu dibawa pulang oleh Terdakwa dan langsung dibagi menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dibawah kulkas milik Terdakwa guna untuk dijual keesokan harinya.-------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 01.45 Wita saksi ILHAM dan saksi ZULFADLI bersama petugas polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kampung Enam Rt.12 Kel.Kampung Enam Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Kemudian saksi ILHAM dan saksi ZULFADLI melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai sebuah rumah yang berada di Jl. Kampung Enam Rt.12 Kel. Kampung Enam Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan yakni rumah milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 03.00 Wita saksi ILHAM dan saksi ZULFADLI bersama petugas polisi lainnya melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi NINIK MUJIATI selaku ketua Rt.12 lalu menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bersih (Netto) 1,06 (satu koma nol enam) Gram, 2 (Dua) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bersih (Netto) 0,17 (nol koma tujuh belas) Gram, 10 (Sepuluh) Bungkus plastik bening pembungkus shabu, Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dibawah kolong kulkas dan 1 (Satu) Unit Timbangan DIGITAL Merk Camry, 1 (Satu) Buah Korek Api gas warna Hijau, 2 (Dua) Buah Plastik Bening, 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO warna Merah ditemukan di kamar milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 21/BAPB/10835/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa ILHAM MUSTAFA Bin (Alm) IBRAHIM sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1,5 (satu koma lima) gram atau berat Netto 1,23 (satu koma dua tiga) gram dan berat pembungkus 0,27 (nol koma dua tujuh) gram.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03149/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A. Md telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 09523/2025/NNF s.d. 09525/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ILHAM MUSTAFA Bin (Alm) IBRAHIM dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa ILHAM MUSTAFA Bin (Alm) IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa ia Terdakwa ILHAM MUSTAFA Bin (Alm) IBRAHIM bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Enam Rt.12 Kel.Kampung Enam Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari lupa tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram. Kemudian Terdakwa menuju rumah saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO yang berada di daerah Jl. Gunung Semeru Rt.02 Kel.Kampung Enam Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan. Lalu setelah sampai di rumah tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening dari saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO dan langsung dibawa ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Kampung Enam Rt.12 Kel.Kampung Enam Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan. Kemudian sesampainya dirumah miliknya, Terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang didapat dari saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan langsung dijual kepada teman terdakwa yaitu Sdr. ACO dengan cara Sdr. ACO datang kerumah terdakwa yang berada di Jl. Kampung Enam Rt.12 Kel. Kampung Enam Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan, yang pada saat itu terdakwa sedang mengobrol dengan Sdr. ACO lalu terdakwa berkata “SAUDARA ADA BARANGKU (Narkotika Jenis Sabu) NI” kemudian Sdr. ACO menjawab “BERAPA” kemudian terdakwa menjawab “5 (LIMA) BUNGKUS SAUDARA) dan Sdr. ACO menjawab “BERAPA HARGANYA” kemudian terdakwa menjawab “Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) SAUDARA” kemudian Sdr. ACO memberikan uang lalu terdakwa memberikan 5 (lima) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanan dan Sdr. ACO menerima 5 (lima) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu menggunakan tangan kiri, kemudian Sdr. ACO pergi dari rumah terdakwa, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Setelah Terdakwa mendapatkan hasil dari hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa pergi menuju rumah saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO dan langsung memberikan uang tunai hasil dari penjualan sebesar Rp. 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO dan Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).------------------------------------
- Selanjutnya pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wita, Terdakwa menghubungi kembali saksi MUHAMMAD PENDI Als JAWA Bin (Alm) SUGIYO untuk mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram lalu dibawa pulang oleh Terdakwa dan langsung dibagi menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dibawah kulkas milik Terdakwa guna untuk dijual keesokan harinya.--------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 01.45 Wita saksi ILHAM dan saksi ZULFADLI bersama petugas polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kampung Enam Rt.12 Kel.Kampung Enam Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Kemudian saksi ILHAM dan saksi ZULFADLI melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai sebuah rumah yang berada di Jl. Kampung Enam Rt.12 Kel. Kampung Enam Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan yakni rumah milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 03.00 Wita saksi ILHAM dan saksi ZULFADLI bersama petugas polisi lainnya melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi NINIK MUJIATI selaku ketua Rt.12 lalu menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bersih (Netto) 1,06 (satu koma nol enam) Gram, 2 (Dua) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bersih (Netto) 0,17 (nol koma tujuh belas) Gram, 10 (Sepuluh) Bungkus plastik bening pembungkus shabu, Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dibawah kolong kulkas dan 1 (Satu) Unit Timbangan DIGITAL Merk Camry, 1 (Satu) Buah Korek Api gas warna Hijau, 2 (Dua) Buah Plastik Bening, 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO warna Merah ditemukan di kamar milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 21/BAPB/10835/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa ILHAM MUSTAFA Bin (Alm) IBRAHIM sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1,5 (satu koma lima) gram atau berat Netto 1,23 (satu koma dua tiga) gram dan berat pembungkus 0,27 (nol koma dua tujuh) gram.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03149/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A. Md telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 09523/2025/NNF s.d. 09525/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ILHAM MUSTAFA Bin (Alm) IBRAHIM dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.---------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
|
Tarakan, 20 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961215 202203 1 001
|
|