| Dakwaan |
- D A K W A A N
PERTAMA:
-------Bahwa ia Terdakwa ABDUL M. TIAR Bin AMBOTANG Pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Selumit Pantai Rt.018 Kel.Selumit Pantai Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “ dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------
- Bahwa berawal Pada Hari Selasa tanggal 21 September 2025 sekira pukul 14.00 WITA Wita Saksi IVON PARANTUAN dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Selumit Pantai Rt.018 Kel.Selumit Pantai Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, kemudian Saksi IVON PARANTUAN dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melihat terdakwa yang sedang duduk di teras rumah Terdakwa. Lalu Saksi IVON PARANTUAN dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian Saksi IVON PARANTUAN dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HASNI dan menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Alat Hisap Bong, Uang Tunai Senilai Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO Berwarna Merah semua ditemukan dilantai kamar dan 6 (Enam) Bungkus Plastik Klip Bening berisikan Narkotika Jenis Sabu, 5 (Lima) Lembar Plastik Bening, 5 (Lima) Bungkus Plastik Bening Pembungkus Sabu, dan 1 (Satu) Unit Timbangan Digital ditemukan didalam Dompet bertuliskan Black Smith, sedangkan 1 (Satu) Buah Dompet Bertuliskan Black Smith ditemukan di sela sela dinding Kayu yang terletak di WC, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika di bawa dan diamankan ke Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa adapun Terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu berawal pada hari Minggu 21 September 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, Sdr RUDI (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Selumit Pantai Rt.018 Kel.Selumit Pantai Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara, kemudian Sdr. RUDI (DPO) membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu menjadi 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang tujuannya akan Terdakwa jual dan menyisihkan sedikit untuk digunakan oleh Terdakwa, lalu disaat Sdr.RUDI membagi Narkotika Tersebut, Terdakwa menggunakan Narkotika yang telah disisihkan oleh Sdr. RUDI (DPO). Tidak lama kemudian Sdr. RUDI (DPO) (DPO) melihat ada orang yang datang ke rumah Terdakwa, Sdr. RUDI (DPO) langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah Terdakwa, Terdakwa yang tidak sempat melarikan diri langsung panik melihat saksi IVON PARANTUAN dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan, Lalu Saksi IVON PARANTUAN dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan masuk dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian Saksi IVON PARANTUAN dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HASNI dan menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Alat Hisap Bong, Uang Tunai Senilai Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO Berwarna Merah semua ditemukan dilantai kamar dan 6 (Enam) Bungkus Plastik Klip Bening berisikan Narkotika Jenis Sabu, 5 (Lima) Lembar Plastik Bening, 5 (Lima) Bungkus Plastik Bening Pembungkus Sabu, dan 1 (Satu) Unit Timbangan Digital ditemukan didalam Dompet bertuliskan Black Smith, sedangkan 1 (Satu) Buah Dompet Bertuliskan Black Smith ditemukan di sela sela dinding Kayu yang terletak di WC, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika di bawa dan diamankan ke Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut
- Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli narkotika jenis sabu sabu adalah untuk mencari keuntungan dan untuk menggunakan Narkotika jenis sabu dari sisa sisa yang disisihkan oleh Terdakwa dan Sdr. RUDI (DPO) (DPO).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 09264/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.T, FILANTARI CAHYANI, A. Md selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti ABDUL M.TIAR Bin AMBOTANG, dengan Nomor: 29255/2025/NNF s/d 29261/2025/NNF (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 72/BAPB/10835/IX/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama ABDUL M. TIAR Bin AMBOTANG sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 3,61 (Tiga koma enam puluh satu) gram atau berat Netto 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram dan dengan berat pembungkus 0.62 (Nol Koma enam puluh dua) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL M. TIAR Bin AMBOTANG Pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Selumit Pantai Rt.018 Kel.Selumit Pantai Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana ‘dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa berawal Pada Hari Selasa tanggal 21 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA Wita Saksi IVON PARANTUAN dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Selumit Pantai Rt.018 Kel.Selumit Pantai Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, kemudian Saksi IVON PARANTUAN dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melihat terdakwa yang sedang duduk di teras rumah Terdakwa. Lalu Saksi IVON PARANTUAN dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian Saksi IVON PARANTUAN dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HASNI dan menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Alat Hisap Bong, Uang Tunai Senilai Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO Berwarna Merah semua ditemukan dilantai kamar dan 6 (Enam) Bungkus Plastik Klip Bening berisikan Narkotika Jenis Sabu, 5 (Lima) Lembar Plastik Bening, 5 (Lima) Bungkus Plastik Bening Pembungkus Sabu, dan 1 (Satu) Unit Timbangan Digital ditemukan didalam Dompet bertuliskan Black Smith, sedangkan 1 (Satu) Buah Dompet Bertuliskan Black Smith ditemukan di sela sela dinding Kayu yang terletak di WC, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika di bawa dan diamankan ke Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa adapun Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berawal pada hari Minggu 21 September 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, Sdr RUDI (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Selumit Pantai Rt.018 Kel.Selumit Pantai Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara, kemudian Sdr. RUDI (DPO) membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu menjadi 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang tujuannya akan Terdakwa jual dan menyisihkan sedikit untuk digunakan oleh Terdakwa, lalu disaat Sdr.RUDI membagi Narkotika Tersebut, Terdakwa menggunakan Narkotika yang telah disisihkan oleh Sdr. RUDI (DPO). Tidak lama kemudian Sdr. RUDI (DPO) (DPO) melihat ada orang yang datang ke rumah Terdakwa, Sdr. RUDI (DPO) langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah Terdakwa, Terdakwa yang tidak sempat melarikan diri langsung panik melihat saksi IVON PARANTUAN dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan, Lalu Saksi IVON PARANTUAN dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian Saksi IVON PARANTUAN dan saksi RIZALDI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HASNI dan menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Buah Alat Hisap Bong, Uang Tunai Senilai Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO Berwarna Merah semua ditemukan dilantai kamar dan 6 (Enam) Bungkus Plastik Klip Bening berisikan Narkotika Jenis Sabu, 5 (Lima) Lembar Plastik Bening, 5 (Lima) Bungkus Plastik Bening Pembungkus Sabu, dan 1 (Satu) Unit Timbangan Digital ditemukan didalam Dompet bertuliskan Black Smith, sedangkan 1 (Satu) Buah Dompet Bertuliskan Black Smith ditemukan di sela sela dinding Kayu yang terletak di WC, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika di bawa dan diamankan ke Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut
- Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah untuk mencari keuntungan dan untuk menggunakan Narkotika jenis sabu dari sisa sisa yang disisihkan oleh Terdakwa dan Sdr. RUDI (DPO) (DPO).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 09264/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.T, FILANTARI CAHYANI, A. Md selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti ABDUL M.TIAR Bin AMBOTANG, dengan Nomor: 29255/2025/NNF s/d 29261/2025/NNF (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 72/BAPB/10835/IX/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama ABDUL M. TIAR Bin AMBOTANG sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 3,61 (Tiga koma enam puluh satu) gram atau berat Netto 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram dan dengan berat pembungkus 0.62 (Nol Koma enam puluh dua) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------
Tarakan, 12 Desember 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ALFONSUS FEBRYUDI SITINJAK S.H.
AJUN JAKSA NIP. 199502122022031001
|