Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. GILANG RAMADAN Bin FADIRI LATTE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -569/O.5.15/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG RAMADAN Bin FADIRI LATTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAFAR NUR, SH.,CPM.,CPArbGILANG RAMADAN Bin FADIRI LATTE
2MISSRI RAHAYU, S.H.,M.H.GILANG RAMADAN Bin FADIRI LATTE
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

PERTAMA:

      -------Bahwa ia Terdakwa GILANG RAMADAN Bin FADIRI LATTE Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Rukun Rt. 029 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada Hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WITA Wita Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan saksi IVON PARATUAN beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Rukun Rt. 029 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, kemudian Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan saksi IVON PARATUAN beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melihat terdakwa yang berada di ujung gang dan menunjukan gerak gerik yang mencurigakan, Lalu Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan saksi IVON PARATUAN beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan saksi IVON PARATUAN beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SURYANTO, S.E dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) bungkus Rokok merk CLUB, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) lembar sobekan kertas, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) lembar Celana jeans Panjang berwarna BIRU, 1 (satu) buah tas kain berwarna putih, kemudian Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan saksi IVON PARATUAN menanyakan kepada Terdakwa terkait Narkotika jenis sabu tersebut yang diakui Terdakwa, Terdakwa dapatkan dari Sdr BRO (DPO), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika di bawa dan diamankan ke Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa adapun Terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu berawal pada hari Kamis 16 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Sdr BRO (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl.Rukun Rt. 029 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara, kemudian Sdr. BRO (DPO) mengajak Terdakwa untuk bertemu Sdr. GONDRONG (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyetujui ajakan dari Sdr. BRO (DPO) tersebut,Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. BRO (DPO) pergi dengan menggunakan sepeda motor merk NMAX warna hitam yang dikemudikan oleh Sdr BRO (DPO) untuk bertemu Sdr GONRONG (DPO) didaerah karang anyar. Setelah Terdakwa dan Sdr BRO (DPO) sampai di depan Lorong kecil daerah Karang Anyar, kemudian Sdr BRO (DPO) menghubungi Sdr GONRONG (DPO) menggunakan HP milik Sdr BRO (DPO). Tidak berselang lama, Sdr GONRONG (DPO) datang, selanjutnya Sdr BRO (DPO) menghampiri Sdr GONRONG (DPO) untuk melakukan transaksi Narkotika jenis shabu. Dan Terdakwa tetap berada di atas motor yang jaraknya sekira 7 (meter) dari Sdr GONRONG (DPO) dan Sdr BRO (DPO) melakukan transaksi Narkotika jenis shabu. Setelah Sdr BRO (DPO) menerima Narkotika jenis shabu dari Sdr GONRONG (DPO), kemudian Sdr GONRONG (DPO) pergi dan Sdr BRO (DPO) kembali ke motor dan langsung memberikan Terdakwa menggunakan tangan bagian kanan 1 (satu) bungkus Rokok merk CLUB MILD yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang kemudian Terdakwa terima dengan menggunakan tangan bagian kanan Terdakwa lalu terdakwa masukkan kedalam kantong celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr BRO (DPO) pulang dan Terdakwa diantar didepan gang rumah tempat tinggal Terdakwa, yaitu di Gg. Rukun RT.029 Kel. Karang Anyar Pantai. setelah Terdakwa turun dari motor, dan Sdr BRO (DPO) pergi dengan mengatakan “NANTI AKU KEMBALI, SOALNYA AKU ADA URUSAN”. Tidak berselang lama dari Sdr BRO (DPO) pergi, pada pukul 20.30 wita, Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan saksi IVON PARATUAN beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakain terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi SURYANTO (ketua RT setempat) yang kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan ke kantor Saatresnarkoba Polres Tarakan.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli narkotika jenis sabu sabu adalah untuk kemudian rencana Terdakwa jual.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 10039/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A. Md selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti ABDUL M.TIAR Bin AMBOTANG, dengan Nomor: 31602/2025/NNF (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 77/BAPB/10835/X/2025 tanggal 18 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama GILANG RAMADAN Bin FADIRI LATTE sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 2.24 (dua koma dua empat) gram atau berat Netto 2,14 (dua koma satu empat) gram dan dengan berat pembungkus 0.10 (Nol Koma satu kosong) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang Republik indonesia No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa GILANG RAMADAN Bin FADIRI LATTE Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Rukun Rt. 029 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada Hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WITA Wita Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan saksi IVON PARATUAN beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Rukun Rt. 029 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, kemudian Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan saksi IVON PARATUAN beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melihat terdakwa yang berada di ujung gang dan menunjukan gerak gerik yang mencurigakan, Lalu Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan saksi IVON PARATUAN beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan saksi IVON PARATUAN beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SURYANTO, S.E dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) bungkus Rokok merk CLUB, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) lembar sobekan kertas, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) lembar Celana jeans Panjang berwarna BIRU, 1 (satu) buah tas kain berwarna putih, kemudian Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan saksi IVON PARATUAN menanyakan kepada Terdakwa terkait Narkotika jenis sabu tersebut yang diakui Terdakwa, Terdakwa dapatkan dari Sdr BRO (DPO), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika di bawa dan diamankan ke Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa adapun Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu berawal pada hari Kamis 16 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Sdr BRO (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl.Rukun Rt. 029 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara, kemudian Sdr. BRO (DPO) mengajak Terdakwa untuk bertemu Sdr. GONDRONG (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyetujui ajakan dari Sdr. BRO (DPO) tersebut,Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. BRO (DPO) pergi dengan menggunakan sepeda motor merk NMAX warna hitam yang dikemudikan oleh Sdr BRO (DPO) untuk bertemu Sdr GONRONG (DPO) didaerah karang anyar. Setelah Terdakwa dan Sdr BRO (DPO) sampai di depan Lorong kecil daerah Karang Anyar, kemudian Sdr BRO (DPO) menghubungi Sdr GONRONG (DPO) menggunakan HP milik Sdr BRO (DPO). Tidak berselang lama, Sdr GONRONG (DPO) datang, selanjutnya Sdr BRO (DPO) menghampiri Sdr GONRONG (DPO) untuk melakukan transaksi Narkotika jenis shabu. Dan Terdakwa tetap berada di atas motor yang jaraknya sekira 7 (meter) dari Sdr GONRONG (DPO) dan Sdr BRO (DPO) melakukan transaksi Narkotika jenis shabu. Setelah Sdr BRO (DPO) menerima Narkotika jenis shabu dari Sdr GONRONG (DPO), kemudian Sdr GONRONG (DPO) pergi dan Sdr BRO (DPO) kembali ke motor dan langsung memberikan Terdakwa menggunakan tangan bagian kanan 1 (satu) bungkus Rokok merk CLUB MILD yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang kemudian Terdakwa terima dengan menggunakan tangan bagian kanan Terdakwa lalu terdakwa masukkan kedalam kantong celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr BRO (DPO) pulang dan Terdakwa diantar didepan gang rumah tempat tinggal Terdakwa, yaitu di Gg. Rukun RT.029 Kel. Karang Anyar Pantai. setelah Terdakwa turun dari motor, dan Sdr BRO (DPO) pergi dengan mengatakan “NANTI AKU KEMBALI, SOALNYA AKU ADA URUSAN”. Tidak berselang lama dari Sdr BRO (DPO) pergi, pada pukul 20.30 wita, Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan saksi IVON PARATUAN beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakain terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi SURYANTO (ketua RT setempat) yang kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan ke kantor Saatresnarkoba Polres Tarakan.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sabu adalah untuk kemudian rencana Terdakwa jual.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 10039/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A. Md selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti ABDUL M.TIAR Bin AMBOTANG, dengan Nomor: 31602/2025/NNF (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 77/BAPB/10835/X/2025 tanggal 18 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama GILANG RAMADAN Bin FADIRI LATTE sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 2.24 (dua koma dua empat) gram atau berat Netto 2,14 (dua koma satu empat) gram dan dengan berat pembungkus 0.10 (Nol Koma satu kosong) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa  sehari-hari.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyeseuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                       Tarakan, 27 Januari 2026

       JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                    ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199502122022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya