| Petitum Permohonan | 
 Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya ;   
 Menyatakan penyidikan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia yang dilakukan Termohon-III terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 272/ XI/ RES.1.15/2024/Reskrim tertanggal 14 November 2024 adalah tidak sah ;   
 Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon-III terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ 289/ XI/ RES.1.15/ 2024/ Reskrim tertanggal 14 November 2014 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;   
 Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon-III terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 238/ XI/ RES.1.15/2024/Reskrim tertanggal 14 November 2024, penahanan yang dilakukan oleh Termohon-III terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 221/ XI/ RES.1.15/ 2024/Reskrim tertanggal 14 November 2024 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/ 221/ XII/ RES.1.15/ 2024/Reskrim tertanggal 03 Desember 2024, serta alasan Termohon-III yang tidak menyetujui permohonan penangguhan penahanan Pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;   
 Menghukum Termohon-I dan Termohon-II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan hukum ini ;   
 Menghukum Termohon-I, Termohon-II dan Termohon-III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |