| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 302/Pid.B/2025/PN Tar | NURDIANAH, S.H. | AMIR HAN Bin ABDUL HAMID | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 302/Pid.B/2025/PN Tar | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -6215/O.5.15/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa AMIR HAN Bin ABDUL HAMID pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa RT. 10 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 05.30 wita Terdakwa menuju ke Jagoar Karaoke yang beralamatkan di Jl. Kusuma Bangsa Kel, Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dengan menggunakan ojek online, kemudian sesampainya di Jagoar Karaoke Terdakwa melihat pintu gerbang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci lalu Terdakwa masuk kedalam dan langsung menuju ke Pos dan melihat Pos dalam keadaan terkunci gembok, kemudian Terdakwa mencari alat untuk mencongkel gembok tersebut dan Terdakwa menemukan besi ukuran pendek di samping Pos kemudian Terdakwa mencongkel dan merusak gembok Pos tersebut dengan menggunakan besi hingga gembok terbuka dan rusak. Setelah iu Terdakwa masuk kedalam Pos dan langsung mengambil Karung yang berisikan kabel sebanyak 6 (enam) gulung. Kemudian Terdakwa memikul karung berisikan kabel tersebut dengan berjalan kaki keluar dari pos menuju ke hutan arah Kuburan Cina. Sesampainya dihutan Terdangka langsung membakar kabel tersebut dan memisahkan tembaganya kemudian Terdakwa mamasukkan tembaga tersebut kedalam karung dan menyimpannya di sekitaran hutan tempat Terdakwa membakar kabel tersebut. Setelah itu terdakwa kembali kearah lingkas menuju kerumah teman Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 wita Saksi MAJID ingin memperbaiki atap lalu mengecek gudang dan mendapati pintu atau gembok gudang di Jagoar Karaoke sudah rusak lalu Saksi MAJID masuk ke dalam gudang dan melihat kabel yang awalnya berada di dalam gudang sudah tidak ada, kemudian Saksi MAJID mengecek rekaman CCTV dan setelah dicek pada pukul 05.30 wita Saksi melihat Terdakwa AMIR HAN masuk kedalam gudang Jaguar Karaoke dan mengambil barang berupa kabel listrik dengan panjang sekitar 70 meter lalu pergi membawa kabel tersebut. Setelah melihat rekaman CCTV tersebut kemudian Saksi MAJID menelepon Saksi HAMIZON selaku penanggung jawab di tempat Karaoke Jagoar dan memberitahukan bahwa gudang tempat Karaoke Jagoar telah dibobol setelah itu Saksi MAJID mengirimkan CCTV yang berada ditempat Karaoke Jagoar tersebut kepada Saksi HAMIZON. Atas kejadian tersebut pemilik Karaoke Jagoar merasa keberatan dan menyuruh Saksi HAMIZON untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Timur guna proses lebih lanjut. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil kabel sebanyak 6 (enam) gulung tersebut adalah untuk Terdakwa ambil tembaganya lalu terdakwa jual dan hasilnya untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMIR HAN Bin ABDUL HAMID tersebut mengakibatkan Sdr ILYAS PATURUSI selaku pemilik Karaoke Jagoar mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa AMIR HAN Bin ABDUL HAMID pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa RT. 10 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa bermula Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 05.30 wita Terdakwa menuju ke Jagoar Karaoke yang beralamatkan di Jl. Kusuma Bangsa Kel, Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dengan menggunakan ojek online, kemudian sesampainya di Jagoar Karaoke Terdakwa melihat pintu gerbang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci lalu Terdakwa masuk kedalam dan langsung menuju ke Pos dan melihat Pos dalam keadaan terkunci gembok, kemudian Terdakwa mencari alat untuk mencongkel gembok tersebut dan Terdakwa menemukan besi ukuran pendek di samping Pos kemudian Terdakwa mencongkel dan merusak gembok Pos tersebut dengan menggunakan besi hingga gembok terbuka dan rusak. Setelah iu Terdakwa masuk kedalam Pos dan langsung mengambil Karung yang berisikan kabel sebanyak 6 (enam) gulung. Kemudian Terdakwa memikul karung berisikan kabel tersebut dengan berjalan kaki keluar dari pos menuju ke hutan arah Kuburan Cina. Sesampainya dihutan Terdangka langsung membakar kabel tersebut dan memisahkan tembaganya kemudian Terdakwa mamasukkan tembaga tersebut kedalam karung dan menyimpannya di sekitaran hutan tempat Terdakwa membakar kabel tersebut. Setelah itu terdakwa kembali kearah lingkas menuju kerumah teman Terdakwa. Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.00 wita Saksi MAJID ingin memperbaiki atap lalu mengecek gudang dan mendapati pintu atau gembok gudang di Jagoar Karaoke sudah rusak lalu Saksi MAJID masuk ke dalam gudang dan melihat kabel yang awalnya berada di dalam gudang sudah tidak ada, kemudian Saksi MAJID mengecek rekaman CCTV dan setelah dicek pada pukul 05.30 wita Saksi melihat Terdakwa AMIR HAN masuk kedalam gudang Jaguar Karaoke dan mengambil barang berupa kabel listrik dengan panjang sekitar 70 meter lalu pergi membawa kabel tersebut. Setelah melihat rekaman CCTV tersebut kemudian Saksi MAJID menelepon Saksi HAMIZON selaku penanggung jawab di tempat Karaoke Jagoar dan memberitahukan bahwa gudang tempat Karaoke Jagoar telah dibobol setelah itu Saksi MAJID mengirimkan CCTV yang berada ditempat Karaoke Jagoar tersebut kepada Saksi HAMIZON. Atas kejadian tersebut pemilik Karaoke Jagoar merasa keberatan dan menyuruh Saksi HAMIZON untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Timur guna proses lebih lanjut. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil kabel sebanyak 6 (enam) gulung tersebut adalah untuk Terdakwa ambil tembaganya lalu terdakwa jual dan hasilnya untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMIR HAN Bin ABDUL HAMID tersebut mengakibatkan Sdr ILYAS PATURUSI selaku pemilik Karaoke Jagoar mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
