Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2021/PN Tar | 1.CATUR HARI PRASETYA 2.NAZAMUDDIN |
AIMAR ABDUL MAJID, ST (ABDUL MAJID) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Okt. 2021 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2021/PN Tar | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Okt. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 421.500.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana terurai dalam posita, sebagai perbuatan Wanprestasi yang sangat merugikan Para Penggugat sejumlah Rp. 421.500.000,- (empat ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Tergugat tersebut kepada Para Pengugat sejumlah Rp. 421.500.000,- (empat ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi moriil kepada Para Penggugat sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara sekaligus ; 5. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pangadilan dalam perkara ini adalah sah dan berharga ; 6. Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvorraad) meskipun ada Perlawanan Keberatan, Banding ataupun Kasasi terhadap Putusan ini ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |