Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa RIVINO DAVIT SAMALO ALIAS DAVIT ANAK DARI OLTJE SAMALO, pada hari Senin tanggal 02 September 2024, sekira pukul 11. 00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Bengkel Mesin Speed Boat yang terletak di Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi RONY PASLA mendatangi Terdakwa RIVINO DAVIT SAMALO ALIAS DAVIT ANAK DARI OLTJE SAMALO yang berada dibengkel Mesin Speed Booad di rumah terdakwa yang berada di Bengkel Mesin Speed Boat Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, yang mana sebelumnya Saksi RONY PASLA akan mencari mesin Bekas kepada terdakwa karena Saksi RONY PASLA mengetahui terdakwa biasa menjual Mesin Speed Boad bekas dan kemudian Saksi RONY PASLA bercerita juga kepada terdakwa masalah mesin Saksi RONY PASLA dan mengatakan kepada terdakwa “DAVIT INI ADA MESINKU 2 UNIT 300 PK AKAN SAYA JUAL” dan kemudian terdakwa bertanya kepada Saksi RONY PASLA “DIMANA MESINNYA”, lalu Saksi RONY PASLA memberitahukan kepada terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “YANG SATU ADA DI BENGKEL KOPI DAN YANG SATUNYA ADA DI PERCETAKAN PEMBUATAN SPEED BOAD RAJAB di Lingkas Ujung”, Kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi RONY PASLA lagi “OKELAH JI NANTI AKU AMBIL DAN HAJI MAU JUAL BERAPA” dan Saksi RONY PASLA memberitahukan lagi kepada terdakwa “ KALAU ADA YANG MAU AMBIL LANGSUNG 2 UNIT KASIH HARGA TIGA RATUS JUTA RUPIAH”, dan oleh terdakwa mengatakan kepada Saksi RONY PASLA “ OKALAH HAJI NANTI SAYA CARIKAN PEMBELI”.
- Selanjutnya sekira 3 (tiga) hari kemudian terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin Merk yamaha 300 PK warna Abu abu dengan kondisi mesin sekitar 80% di bengkel percetakan body Viber glass milik saudara razak yang beralamatkan di Lingkas ujung kec. Tarakan timur kota Tarakan, dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi SAPRI BIN ABDUL SALAM, kemudian saksi SAPRI BIN ABDUL SALAM Bersama dengan terdakwa menuju tempat penyimpanan 1 (satu) unit mesin Merk yamaha 300 PK warna Abu abu milik saudara RONY PASLA, lalu saksi SAPRI BIN ABDUL SALAM membantu terdakwa menurunkan 1 (satu) unit mesin Merk yamaha 300 PK warna Abu abu tersebut, saat itu juga dibantu oleh saksi RAHMAT Als MAMAT BIN DAHLAN dan saksi ANDI BIN HAIDAR, lalu meletakkan 1 (satu) unit mesin Merk yamaha 300 PK warna Abu abu tersebut di atas Gerobak, kemudian Saksi SAPRI BIN ABDUL SALAM, RAHMAT Als MAMAT BIN DAHLAN dan saksi ANDI BIN HAIDAR membantu mendorong gerobak yang bermuatan mesin tersebut ke depan Gang di bawah Tower yang berada Daerah Lingas Ujung setelah sampai di depan gang Saksi SAPRI BIN ABDUL SALAM, RAHMAT Als MAMAT BIN DAHLAN dan saksi ANDI BIN HAIDAR juga membantu untuk menurunkan mesin tersebut, setelah itu Saksi SAPRI BIN ABDUL SALAM dan RAHMAT Als MAMAT BIN DAHLAN dan saksi ANDI BIN HAIDAR pun Kembali ke Galangan, kemudian 1 (satu) unit mesin Merk yamaha 300 PK warna Abu abu tersebut terdakwa ambil dari galangan Speed Boad milik saudara RAZAB ke bengkel Speed boad Berkat Marine milik terdakwa, selanjutnya pada hari senin, tanggal 02 September 2024, sekira pukul 11. 00 Wita, bertempat di Bengkel Mandiri Marine milik saksi Saksi ANDY LESMANA Alias KOPI BIN SUSANTO, terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin merk Yamaha 300 PK warna abu – abu dengan kondisi 60 % milik milik saksi RONY PASLA, kemudian terdakwa Angkut dengan menggunakan Gerobak besi dari bengkel Saksi ANDY LESMANA Alias KOPI BIN SUSANTO ke Bengkel Berkat Marine milik terdakwa tersebut ;
- Bahwa terhadap ke – 2 unit mesin Speed Boat milik saksi RONY PASLA tersebut telah laku terjual yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin Merk yamaha 300 PK warna Abu abu dengan kondisi mesin sekitar 80 % dibeli oleh saksi ANDIKA FEBRIAN NURDIN BIN MUHAMAD NURDIN sebesar Rp. 160. 000. 000,- (saratus enam puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit mesin Merk yamaha 300 PK warna Abu abu dengan kondisi mesin sekitar 60 % sebesar Rp. 145. 000. 000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah),-
- Bahwa terhadap uang hasil penjualan 2 unit mesin Speed Boat tersebut yang telah diterima oleh terdakwa, tidak diberikan kepada saksi RONY PASLA selaku pemilik 2 unit mesin Speed Boat tersebut, melainkan terdakwa pakai dan gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RONY PASLA mengalami kerugian sebesar Rp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah),-
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Tarakan , 20 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
ALFONSUS FEBRYUDI SITINJAK S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199502122022031001
|
|