| Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH bin alm. RAIS ALAMSYAH pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Jl. Pulau Bunyu Rt.11 Kel. Kampung satu skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 08.00 wita Saksi RIDHO BAGUS IRMAULANA Bin MUHAMMAD IDRIS berangkat dari rumah menuju ke tempat kopi yang beralamatkan di Jl. Pulau Bunyu Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Sesampainya ditempat kopi tersebut Saksi RIDHO langsung memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah dengan Nopol: KU 3195 GP milik Saksi tersebut di Teras depan bengkel motor tepatnya di Jl. Pulau Bunyu Rt.- Kel. Kampung satu skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 Terdakwa berjalan kaki dari rumah hingga sampai di depan bengkel yang beralamat di Jl. Pulau Bunyu Kel. Kampung 1 Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Merah dengan Nopol KU 3195 GP dalam keadaan kunci kontak yang masih menempel berada di depan bengkel. Selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa menyalakan kunci kontaknya lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat Warna Merah dengan Nopol KU 3195 GP. Setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Merah dengan Nopol KU 3195 GP tersebut Terdakwa membawanya ke daerah beringin untuk disembunyikan.
- Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 wita Saksi RIDHO hendak pulang kerumah dan pada saat menuju ke tempat dimana Saksi RIDHO memarkirkan sepeda motor tersebut, Saksi RIDHO melihat bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Merah dengan Nopol KU 3195 GP tidak ada / hilang. Kemudian Saksi RIDHO mengajak teman-teman untuk membantu mencari motor tersebut namun tidak ketemu. Setelah itu Saksi RIDHO menghubungi ibu saksi yakni Saksi ALIPPYA SUSANTI dengan berkata “motorku hilang adakah surat-suratnya aku mau buat laporan” lalu Saksi ALIPPYA menjawab “ada surat-suratnya”. Kemudian dikarenakan sepeda motor tersebut tidak ketemu sekira pukul 04.00 wita Saksi RIDHO pulang kerumah.
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 10.00 wita Saksi BINTORO KOESTRIANDIKA mendapatkan laporan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian motor dan atas dasar laporan tersebut Saksi bersama unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 wita Saksi BINTORO melihat ada seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Warna Merah dengan Nopol KU 3195 GP. Setelah itu Saksi BINTORO langsung menghadang dan mengamankan laki-laki tersebut yang setelah Saksi BINTORO intogasi bernama Terdakwa ARDIANSYAH Bin (Alm) RAIS ALAMSYAH mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Merah dengan Nopol KU 3195 GP. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Tarakan Timur guna proses lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nopol KU 3195 GP adalah untuk digunakan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nopol KU 3195 GP tanpa meminta ijin dari saksi RIDHO selaku pemilik motor;
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi ALLIPYA selaku ibu dari Saksi RIDHO pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nopol KU 3195 GP mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
|
|
Tarakan, 25 November 2025
PENUNTUT UMUM
NURDIANAH S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19940825 202203 2 002
|
|