Dakwaan |
- DAKWAAN
--------- Bahwa ia Terdakwa LINDAWATI alias CECE anak dari HADI SURYONO, bersama dengan saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN, saksi APRIANUS JADO anak dari KRISTOFORUS YOSEP, dan saksi YUNUS B. PALEMBANG alias VALDO bin PALEMBANG (diakukan penuntutan di perkara lain) pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di di Jl. Selamet Riadi RT. 05 (Toko desar Mekar) Kel. Karang Anyar Kec. Barat Tengah Kota Tarakan, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Mereka yang melakukan yan menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal denganmaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsukan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi APRIANUS JADO Anak dari KRISTOFORUS YOSEP menghubungi saksi YUNUS B. PALEMBANG als VALDO bin PALEMBANG dan menawarkan terkait pembuatan SIM (surat izin mengemudi) BII Umum melalui Saksi APRIANUS JADO Anak dari KRISTOFORUS YOSEP, lalu saksi YUNUS B.PALEMBANG als VALDO Bin PALEMBANG tertarik dengan penawaran tersebut dan mencari orang yang ingin membuat SIM BII Umum. Lalu saksi YUNUS B.PALEMBANG als VALDO Bin PALEMBANG menemui saksi RIDHA Bin RASSIDIN dan saksi ADIB AIMAN dan menawarkan pembuatan SIM BII Umum melalui saksi APRIANUS JADO Anak dari KRISTOFORUS YOSEP dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi RIDHA bin RASSIDIN dan saksi ADIB AIMAN menyetujui tawaran tersebut dan mengumpulkan persyaratan yang saksi YUNUS B.PALEMBANG als VALDO Bin PALEMBANG minta yaitu: Foto KTP (Kartu Tanda Penduduk), Foto diri, dan foto tanda tangan diatas selembar kertas. Kemudian setelah saksi RIDHA Bin RASSIDIN dan saksi ADIB AIMAN memberikan persyaratan tersebut kepada saksi APRIANUS JADO Anak dari KRISTOFORUS YOSEP.
- Bahwa selanjutnya saksi YUNUS B.PALEMBANG als VALDO Bin PALEMBANG setelah mengumpulkan data-data dari saksi RIDHA RASSIDIN dan saksi ADIB AIMAN, Saksi YUNUS B.PALEMBANG megirimkan data-data tersebut kepada saksi APRIANUS JADO Anak dari KRISTOFORUS YOSEP, kemudian saksi APRIANUS JADO mengirimkan data-data yang diterima dari saksi YUNUS B.PALEMBANG als VALDO Bin PALEMBANG kepada saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN.
- Bahwa selanjutnya saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN setelah menerima pemesanan dari saksi APRIANUS JADO Anak dari KRISTOFORUS YOSEP, yang mana saksi APRIANUS JADO Anak dari KRISTOFORUS YOSEP juga mengirimkn data yang akan di buatkan SIM tersebut berupa KTP, Foto ukuran 3x4 cm ½ badan dan Contoh Tanda tangan (di tulis di kertas kemudian di foto) yang dikirimkan memalui whatsapp, selanjutnya saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN memindahkan data tersebut di tempat kerja saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN ke 1 (satu) unit komputer tempat kerja saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN toko Desa mekar Jl. Slamet Riyadi RT 05 Kel Kr Anyar Kec Tarakan Barat Kota Tarakan, kemudiaan dengan menggunakan seperangkat komputer tersebut saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN mengambil contoh dan bentuk SIM (spectek) dari GOOGLE sesuai dengan golongan SIM yang di pesan lalu saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN edit di komputer dengan program photoshop dengan cara mengganti nama, tempat tanggal lahir, alamat, foto dan tanda tangan di sesuaikan dengan data Dari saksi JADO, kemudian saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN mengkopy barcode yang diperoleh dari dari Google dan saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN letakkan di pojok kanan bawah di kartu SIM tersebut, setelah sesuai dan mirip dengan SIM aslinya dan sesuai golongan SIM yang di pesan, data tersebut saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN simpan dan saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN pindahkan di handphone saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN, kemudian saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN kirimkan data SIM yang sudah saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN edit tersebut ke nomor Whatshapp Terdakwa yang bekerja di toko Usaha Jaya jl Jend Sudirman RT 01 Kel Kr Anyar kec Tarakan Barat Kota Tarakan untuk di cetak di kartu PVC sesuai ukuran SIM setelah SIM tersebut di cetak.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN melalui aplikasi Whatsapp dan meminta Terdakwa untuk mencetak SIM (Surat Izin Mengemudi) B II Umum, lalu Saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN mengirimkan file dalam bentuk JPG kepada Terdakwa kemudian terdakwa menyalin file dalam bentuk JPG yang dikirimkan oleh saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN kedalam komputer milik Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa masukan file tersebut kedalam aplikasi COREL DRAW untuk disesuaikan dengan bentuk yang akan dicetak (standart ID card) dan akan di cetak menggunakan kertas PVC CARD KIT yang telah di bentuk.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mencetak SIM BII Umum yang telah desusaikan bentuknya menggunakan PVS CARD KIT dan dicetak dan di press menggunakan 1(satu) unit mesin Laminating/press dan di potong menggunakan 1 (satu) buah alat pemotong kartu ID CARD. Lalu setelah selesai dicetak dan di press Saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN mengambil di Toko Usaha Jaya tersebut dengan membayar sebesar Rp. 35.000,- ( Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) per lembar dengan biaya Press nya, atau terkadang apabila Saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN tidak sempat ambil ada orang suruhan saksi APRIANUS JADO yang mengambil langsung ke Toko Usaha Jaya milik Terdakwa tersebut untuk di antar ke P. Bunyu melalui Speed dan ongkosnya Saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN transfer ke rekening milik Terdakwa.
- Pada selanjutnya pada Hari Senin tanggal 09 Juni 2025 subnit Resmob polres tarakan mendapatkan informasi bahwa banyaknya Surat Ijin Mengemudi (SIM) Palsu yang beredar di Kota Tarakan Terkait Kejadian Tersebut Subnit Resmob Polres Tarakan Melakukan Penyelidikan Terkait kejadian Tersebut dan setelah di lakukan Penyelidikan di ketahui bahwa Pemalsuan Terhadap Surat Ijin Mengemudi (SIM) Tersebut adalah Saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN Yang mana Saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN Memalsukan SIM Tersebut dengancara mengedit SIM Tersebut menggunakan Komputer di Jalan Selamat Riadi Rt.05 (Toko desa mekar) Kel.Karang Anyar Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan Tempat Saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN Berkerja Kemudian setelah SIM Palsu Tersebut sudah jadi selanjutnya Saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN Mengirim File SIM BII Umum Tersebut Kepada Terdakwa Kemudian Terdakwa Mencetak Hasil Editan SIM Palsu Tersebut di Jl. Jendral Sudirmn Rt.01 (Toko Usaha Jaya) Kel.Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Menggunakan Alat milik Terdakwa Setelah SIM Tersebut Sudah Jadi Kemudian SIM Palsu Tersebut Terdakwa Serahkan Kepada Saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN selanjutnya Saksi MUDRIANTO Alias ANTO Bin RAHMUDDIN Memberikan SIM Palsu Tersebut Kepada Orang yang memesan SIM BII Umum Palsu Tersebut. Atas Kejadian Tersebut Subnit Resmob Mengamankan Terlapor Ke Polres Tarakan Untuk di dengar dan di mintai keterangan guna Proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 6697/DFC/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa timur Bidang Laboratorium Forensik yang di tanda tangani oleh KOMBES POL MARJOKO S.I.K., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
Bahwa blanko SIM bukti (QB) Nomor : 111/2025/ DCF sampai dengan 120/2025/DCF berupa sepuluh lembar Surat Izin Mengemudi (Driving License) Indonesia, jenis SIM BII UMUM dengan data-data sebagai berikut :
1. a. 1714-9501-007408.
b. Muklas.
c. Bunyu, 06-06-1988.
d. B - Pria.
e. JI. Pangkalan Rt. 02 No. 01 Bunyu Selatan.
f. Pengemudi.
g. Kaltara.
h. 06-06-2028
2. a. 1945-7607-00016.
b. Ismail A.
c. Lalle, 15-07-1988
d. A-Pria
e. Pangkalan RT 02 No. 01 Bunyu Selatan Bunyu
f. Karyawan Swasta.
g. Kaltara.
h. 15-07-2028
3. a. 1945-7607-000016.
b. Indra Prasetia.
c. Pallu, 26-09-1995.
d. A-Pria.
e. JI. Pangkalan Rt. 08 Bunyu Barat Bunyu.
f. Wiraswasta.
g. Kaltara.
h. 26-09-2028.
4. a. 1945-7607-000314.
b. Mujiadi.
c. Bunyu, 26-05-1988.
d. - - Pria
e. JI. Manunggal Rt. 14 Bunyu Barat Bunyu.
f. Karyawan Swasta.
g. Kaltim
h. 26-05-2029
5. a. 1945-7607-000419
b. Rachman Mayer Abdillah
c. Bunyu, 08-06-1994
d. - Pria
e. JI. Bangsal Tengah Rt. 009/000 Bunyu Barat.
f. Karyawan Swasta
g. Kaltara
h. 08-06-2029
6. a. 1945-7607-000283.
b. Antonius Abel.
c. Sandakan, 26-02-1981
d. -- Laki-laki
e. JI. Poros T. Kuning Rt. 04 Tanjung Agung Tj. Palas Timur.
f. Karyawan Swasta
g. Kaltara
h. 17-12-2029
7. a. 1945-7607-000141.
b. Rudiansyah
c. Bunyu, 15-01-1997
d. --Laki-laki
e. JI. Pantai Nibung Rt. 15 Bunyu Timur Bunyu
f. Karyawan Swasta
g. Kaltara.
h. 17-12-2029
8. a. 1945-7607-000419
b. Abdul Rahman
c. Tarakan, 18-12-1996
d. --Laki-laki
e. JI. Gunung Daeng Rt. 22 Bunyu Barat Bunyu.
f. Karyawan Swasta
g. Kaltara
h. 18-12-2029
9. a. 1945-7607-000877
b. Adib Aiman
c. Lamahala, 06-09-2003
d. --Laki-laki
e. JI. Bhayangkara Rt. 66 Karang Anyar Tarakan Barat.
f. Karyawan Swasta
g. Kaltara
h. 31-12-2029
10. a. 1945-7607-000821.
b. Ridha Bin Rassidin
c. Lamalaha, 06-09-1985
d. -- Laki-laki
e. Karang Rejo Rt. 15 Karang Rejo Tarakan Barat.
f. Karyawan Swasta
g. Kaltara.
h. 31-12-2029
Sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I angka 1 huruf a sampai dengan j di atas adalah Non Identik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan blanko SIM pembanding 1 dan 2 (KB-1 dan KB-2) tersedia.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------------------------
|
Tarakan, 21 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199502122022031001
|
|