INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2022/PN Tar | PT SARANA KALTIM VENTURA | 1.TRI AYU TAGUNA 2.MARIAM H |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Mar. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2022/PN Tar | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Feb. 2022 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 282.447.000,00 | ||||||
| Petitum |
Hutang Pokok/Outstanding…………………… Rp. 195.481.000,- Tunggakan Bagi Hasi................................... Rp. 78.005.000,-
TOTAL Rp. 282.447.000,-
Sehingga total keseluruhan kerugian PENGGUGAT yang harus TERGUGAT I dan TERGUGAT II bayarkan kepada PENGGUGAT sampai dengan Gugatan ini diajukan adalah sebesar Rp. 282.447.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). yang harus TERGUGAT I dan TERGUGAT II bayarkan secara tunai seketika dan sekaligus.-------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
