Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Tar SRI SUYATMI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SRI SUYATMI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Salahuddin, SHSRI SUYATMI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan menurut hukum Pemohon (Sri Suyatmi) adalah Pemilik Sah atas tanah seluas 720 M2 (tujuh ratus dua puluh meter persegi) terletak di Jl. Plamboyan RT. 27 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor : 718 Desa Karang Anyar atas nama SRI SUYATMI.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memecah Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor : 718 Desa Karang Anyar atas nama SRI SUYATMI tersebut kepada ketiga anaknya yaitu :     1 . David Subandar., 2. Joko Susilo Welianto., 3. Melly Susanti., pada Kantor Pertanahan Kota Tarakan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak