Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan menurut hukum Pemohon (Sri Suyatmi) adalah Pemilik Sah atas tanah seluas 720 M2 (tujuh ratus dua puluh meter persegi) terletak di Jl. Plamboyan RT. 27 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor : 718 Desa Karang Anyar atas nama SRI SUYATMI.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memecah Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor : 718 Desa Karang Anyar atas nama SRI SUYATMI tersebut kepada ketiga anaknya yaitu : 1 . David Subandar., 2. Joko Susilo Welianto., 3. Melly Susanti., pada Kantor Pertanahan Kota Tarakan.
|