Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. ARIANI SYAHRUL Alias ARNI Binti SYAHRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -107/O.4.15/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIANI SYAHRUL Alias ARNI Binti SYAHRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARIANI SYAHRUL Alias ARNI Binti SYAHRUL bersama-sama dengan saksi Hayyun Binti Daming, saksi Nova Puspita Binti Supat (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di di Kantor Ekspedisi Pengiriman Barang TIKI yang berada di Jl.Slamet Riyadi Kampung Bugis Kel.Karang Anyar Kec.Tarakan Barat kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 terdakwa menguhubingi saksi Nova Puspita melalui telpon dengan maksud dan tujuan untuk memesan Pil double L sebanyak 06 botol yang mana 1 botol berisi 1000 (seribu) butir selanjutnya saksi Nova puspita melakukan  pemesan pil double L tersebut melalui Sdr. Erik (DPO) yang berada di Jakarta sebanyak 10 botol yangman 6 botol merupakan milik terdakwa dan 4 botol lagi merupakan milik saksi Nova Puspita.
  • Bahwa terdakwa dalam memesan Pil Double L tersebut sebanyak 6 botol dengan harga Rp. 6.000.0000 (enam juta rupiah) yang terdakwa bayar melalui Transfer bank melalui rekening saksi Hikmah Rahmadiah No.Rek 1490013906419 Bank Mandiri an.HIKMAH RAHMADIAH ke rekening milik saksi Nova Puspita No.Rek 1490015029533 Bank Mandiri an.NOVA PUSPITA sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang sisanya akan dibayarkan terdakwa apabila barang berupa pill double tersebut sudah sampai di kota tarakan kemudian pesanan barang milik terdakwa dan juga milik saksi Nova Puspita tersebut dikirm dari kota Jakarta ke Kota Tarakan melalui ekspedisi Tiki dengan nama pengirim Reni Karo dan penerima Yulia sari.
  • Bahwa selanjutnya saksi Luther dan saksi zulkipli yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman barang berupa Obat Terlarang melalui Expedisi pengiriman barang, selanjutnya pada hari yang sama Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wita saksi Luther bersama dan saksi ZULKIFLI mendatangi Kantor TIKI Jl. Slamet Riyadi Kampung Bugis kel. Karanbg Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan mendapati terdakwa ARIANI SYAHRUL Alias ARNI Binti SYAHRUL sedang mengambil barang/paket berbentuk kotak yang di bungkus plastik berwarna hitam yang berisi 10 (sepuluh) botol berwarna putih yang berisi sekitar 1.000 (seribu) butir pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL setiap botolnya tersebut.
  • Bahwa selain 10 botol Pill LL petugas juga mengamankan barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yakni 1 (satu) unit Handphone dengan Merk OPPO A55 warna biru dengan No.IMEI1 : 862550057678733, dan No.IMEI 2 862550057678725 dengan 1 (satu) buah SIM CARD Provider Telkomsel dengan Nomor 0822 6606 6624, 22 (dua puluh dua) pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL didalam bungkus plastik berwarna Pink, 13 (tiga belas) pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL didalam bungkus plastik berwarna hitam, 11 (sebelas) pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL didalam bungkus plastik berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa setelah mengamankan terdakwa petugas kepolisian juga mengamankan saksi Nova puspita dan juga saksi Hayyun pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 17.00 wita, di Jl. Dewi Sartika RT.011 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah kota Tarakan.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan pemesanan berupa pill double LL tersebut sebanyak 5 (lima) kali bersama dengan saksi Nova Puspita sejak bulan agustus 2023 yang maksud dan tujuanya untuk dijual/ diedarkan kembali kepada saksi Hayyun dengan harga jual Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) s/d Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per botolnya dan sudah terjadi transaksi jual beli dengan saksi Hayyun sebanyak 5 kali.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 09898/NOF/2023 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 31779/2023/NOF S/D 31791/2023/NOF dengan kesimpulan positif  triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 19 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.,M.H

Ajun Jaksa / NIP. 19951115 201801 1 004

Pihak Dipublikasikan Ya