Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Tar SUDIRMAN Bin H SUKRI POLRI Cq. POLDA KALTARA Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA KALTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 20 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUDIRMAN Bin H SUKRI
Termohon
NoNama
1POLRI Cq. POLDA KALTARA Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA KALTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dirubah dalam pasal 60 angka 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  5. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon, Rumah Kediaman Pemohon adalah tidak sah;
  6. Menyatakan Penyitaan atas semua barang bukti yang dimiliki Pemohon adalah tidak sah;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan Handphone milik Pemohon;
  11. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Materil;

Membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 7.500.000,-

Kerugian Immateril;

Membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 750.000.000,-

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon berupa permohonan maaf dari Termohon kepada Pemohon dalam sekurang – kurangnya pada 5 media televisi, 10 media cetak, 4 harian media cetak, 4 tabloid mingguan, 4 majalah nasional, 1 radio Nasional, 4 Radio Lokal dan pada Media Sosial Instagram Resmi Polda Kaltara;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya