Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.Sus/2025/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. HARIYANI Alias ANI Binti MUHAMMAD SALEH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 269/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -5175/O.5.15/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANI Alias ANI Binti MUHAMMAD SALEH.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH bersama dengan saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF (dilakukan Penuntutan secara terpisah), saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR (dilakukan Penyidikan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 04.05 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di daerah Sungai Bandara di Jalan Hasanuddin I RT.18 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wita ketika saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumahnya lalu orang yang saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF kenal sebagai ERIK Als SYAM yang merupakan Kakak kandung terdakwa yang sedang menjalani hukuman kasus Narkotika di Lapas Tarakan menelepon dan berkata “Lenon ada barang (sabu) nanti kamu ambil ya”, kemudian saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menjawab “ya”, lalu saksi ERIK Als SYAM Als PAPO berkata lagi “nunggu di tlp nanti baru kamu ambil di sungai bandara” setelah itu sekitar tiga puluh menit kemudian ada nomor handphone +6285191581780 yang tidak dikenal saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF mengirimkan pesan Whatsapp dengan berkata “Paci”, lalu saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menjawab “iya”, lalu +6285191581780 berkata lagi “dimana kita paci” dan saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menjawab “masih stanby dirumah”, lalu +6285191581780 berkata “Ouh iyalah nanti kukabari kitaaa” dan saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menjawab “iya”, kemudian sekitar pukul 03.24 Wita Nomor Handphone +6285191581780 mengirim lagi pesan Whatsapp berupa foto ban mobil yang ditengahnya ada Karung berisi Narkotika jenis sabu lalu berkata “Paci kita ambil di Sungai Bandara masuk aja kedalam sebelah kanan dari luar” kemudian orang tersebut Sharelok dan saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menjawab “ok”, setelah itu saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam nomor polisi KU 2915 IN menuju ke Sungai Bandara Tarakan sesuai dengan arahan seseorang yang tidak saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF kenal dengan menggunakan Nomor Handphone +6285191581780 tersebut dan sesampainya di sungai bandara lalu saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF melihat ada sebuah karung yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu yang diletakkan di tengah ban mobil kemudian saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF langsung mengambilnya dan membawanya keluar dari lokasi sungai bandara lalu setelah sekitar 20 (dua puluh) meter saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF meninggalkan lokasi sungai bandara tersebut datang saksi Brigpol GIANLINGGA LENCONI, saksi Briptu WIRA TRIANTORO, dan saksi Bripda ASLANG (Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara) bersama dengan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara lainnya yang dipimpin langsung oleh saksi AKP GIAN EVLA TAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.H selaku KASI SINTELAIR Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung mengamankan saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF karena mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara memanggil warga sekitar yaitu saksi MOCH SAHELI Als HELI Bin M. YASAK untuk menyaksikan penggeledahan lalu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan terhadap saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) unit HP berwarna hitam merk OPPO RENO 8 dengan nomor HP 085388602945 yang digunakan untuk komunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu, setelah itu dilakukan interogasi kepada saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF dan saat itu saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF mengatakan kalau saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan akan menyerahkan kepada saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah), setelah itu saksi AKP GIAN EVLA TAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.H selaku KASI SINTELAIR Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melaporkan terkait peristiwa penangkapan tersebut kepada DIRPOLAIRUD POLDA KALTARA Kombes Pol TIDAR WULUNG DAHONO, S.H, S.IK. MH kemudian Kombes Pol TIDAR WULUNG DAHONO, S.H, S.IK. MH setelah mendapatkan laporan tersebut memerintahkan kepada saksi AKP GIAN EVLA TAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.H dan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara lainnya untuk melakukan Penyelidikan dan Pengawasan terhadap barang bukti berupa narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu untuk dilakukan Pengembangan dan Pengungkapan Perkara dengan melakukan Control Delivery untuk melakukan Pengungkapan lebih lanjut atas kasus tersebut.
  • Bahwa setelah Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara mendapatkan informasi dari saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF tersebut kemudian sekitar pukul 09.00 Wita saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF diminta untuk menghubungi saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH dan menunjukkan dimana lokasi transaksi yang akan dilakukan kemudian saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menelepon saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH yang saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF simpan No.HPnya yaitu 082152931090, kemudian saat ditelepon saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH berkata “posisi dimana” dan saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menjawab “dikampung satu”, lalu saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menjawab “bagaimana kalau kita ketemu di markoni gang tiga aja” dan saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menjawab “ooh iya aku tau tempatnya, aku kesana sekarang”, setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara pergi menuju ke daerah Markoni Gang Tiga sambil membawa saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF untuk menunjukkan jalan serta menunjukkan orangnya dan mengawasi barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diserahkan lalu sesampainya di lokasi yang telah ditentukan, saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF dan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melihat seorang laki-laki dan saat itu saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF membenarkan bahwa orang tersebut adalah saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH yang diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk menerima paket Narkotika jenis sabu dari saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung menangkap dan mengamankan saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH serta melakukan penggeledahan terhadap saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP berwarna biru Merk Vivo No.Hp 082152931090 yang digunakan oleh saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH untuk berkomunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH lalu saat itu saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH mengatakan bahwa diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk mengambil 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu dari saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF kemudian dari 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut untuk 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar diminta untuk diserahkan kepada terdakwa, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik berukuran sedang saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH yang menyimpannya, setelah mendapatkan informasi tersebut lalu sekitar pukul 10.00 Wita Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara meminta saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH untuk menghubungi terdakwa dan menunjukkan dimana lokasi transaksi akan dilakukan kemudian saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menelepon terdakwa yang saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH simpan No.HPnya yaitu +6289620019056, kemudian ketika saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menelepon saat itu terdakwa tidak mengangkat tetapi tidak lama setelah itu terdakwa menelepon balik saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH dengan berkata “aku sudah di depan SMPN 2” dan saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menjawab “jangan disitu kita ketemu di wisma patra saja”, lalu terdakwa berkata “oiyalaa“, kemudian Angggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara sambil membawa saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF dan saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH pergi untuk menunjukkan jalan serta menunjukkan orangnya serta mengawasi barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diserahkan lalu sesampainya di lokasi yang telah ditentukan, saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH dan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melihat seorang perempuan dan saat itu saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH membenarkan bahwa perempuan tersebut adalah HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH (terdakwa) yang diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk menerima paket Narkotika jenis sabu yang besar dari saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung menangkap dan mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP berwarna hitam merk Redmi 9A dengan nomor HP 089514549097 dan 1 (satu) Unit HP merk Iphone 8 warna Putih dengan Nomor HP : 089620019056 yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa lalu saat itu terdakwa mengatakan bahwa diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dari saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH kemudian 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut saksi ERIK Als SYAM Als PAPO meminta terdakwa untuk mengantarkan dan meletakkannya di tempat sampah di Gunung Selatan di Kampung 1 Skip Kota Tarakan sesuai dengan foto yang dikirimkan lewat pesan Whatsapp di HP terdakwa dari saksi ERIK Als SYAM Als PAPO setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara meminta kepada terdakwa menunjukkan lokasi yang akan dijadikan tempat untuk meletakkan bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut dan siapa yang akan mengambilnya kemudian sekitar pukul 11.00 Wita Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara meminta terdakwa untuk meletakkan bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu dilokasi yang telah ditentukan dengan dilakukan pengawasan barang bukti berupa bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu oleh Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara disekitar lokasi dan setelah menunggu beberapa saat lalu datang seorang laki-laki yang mencurigakan berjalan menuju ke arah letak barang berupa Narkotika jenis sabu yang diletakkan di gantungan dekat tempat sampah di daerah Gunung Selatan di Kampung 1 Skip Kota Tarakan oleh terdakwa dan mengambil barang berisi Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki-laki tersebut yang setelah diinterogasi diketahui bernama saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR (dilakukan Penyidikan secara terpisah) dan saat itu saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR mengaku diminta oleh seseorang yang bernama saksi MARIO yang merupakan Napi yang berada di Lapas Tarakan untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu di tempat yang telah diletakkan oleh terdakwa sesuai dengan foto yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp ke HP milik saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR yaitu di Gantungan tempat sampah di Gunung Selatan di Kampung 1 Skip Kota Tarakan dan saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR mengakui sudah 3 (tiga) kali diperintah oleh saksi MARIO untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu dan saat itu juga ada saksi ANDRE MUHAMMAD FAUZY MAMURY Bin HANTON HAZALI yang diminta oleh saksi MARIO untuk mengawasi dan memantau diletakkannya barang berisi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut tetapi langsung pergi ketika barang berisi Narkotika jenis sabu tersebut sudah diletakkan oleh terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Iphone 15 Promax warna silver dengan Nomor HP 085388202122 yang digunakan oleh saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR untuk berkomunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu tersebut setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara membawa saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR ke tempat tinggalnya dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi DWI MARGIWATI Binti ARIF WAKIDJAN selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah alat press warna hitam, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam dan warna putih, 1 (satu) buah alat catokan rambut warna hitam, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) gulung kantong plastik vakum isi ulang merk Kris, 1 (satu) pack kantong vakum isi ulang merk Kris, 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru dan 1 (satu) pack plastik bening berukuran kecil kemudian terdakwa, saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF, saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH dan saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 37/BAPB/10835/V/2025, tanggal 15 Mei 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh MUHAMMAD IDHAR RACHMAN (Penyidik Pembantu) dan KARISMA MARSELA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama LENON Bin (Alm) NATTA ABD RAUF, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 1.573,76 Gram dan berat bersih (Netto) 1.467,52 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 04699/NNF/2025, tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik LENON Bin (Alm) NATTA ABD RAUF dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH bersama dengan saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF (dilakukan Penuntutan secara terpisah), saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR (dilakukan Penyidikan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 04.05 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di daerah Sungai Bandara di Jalan Hasanuddin I RT.18 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wita ketika saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumahnya lalu orang yang saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF kenal sebagai ERIK Als SYAM yang merupakan Kakak kandung terdakwa yang sedang menjalani hukuman kasus Narkotika di Lapas Tarakan menelepon dan berkata “Lenon ada barang (sabu) nanti kamu ambil ya”, kemudian saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menjawab “ya”, lalu saksi ERIK Als SYAM Als PAPO berkata lagi “nunggu di tlp nanti baru kamu ambil di sungai bandara” setelah itu sekitar tiga puluh menit kemudian ada nomor handphone +6285191581780 yang tidak dikenal saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF mengirimkan pesan Whatsapp dengan berkata “Paci”, lalu saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menjawab “iya”, lalu +6285191581780 berkata lagi “dimana kita paci” dan saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menjawab “masih stanby dirumah”, lalu +6285191581780 berkata “Ouh iyalah nanti kukabari kitaaa” dan saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menjawab “iya”, kemudian sekitar pukul 03.24 Wita Nomor Handphone +6285191581780 mengirim lagi pesan Whatsapp berupa foto ban mobil yang ditengahnya ada Karung berisi Narkotika jenis sabu lalu berkata “Paci kita ambil di Sungai Bandara masuk aja kedalam sebelah kanan dari luar” kemudian orang tersebut Sharelok dan saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menjawab “ok”, setelah itu saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam nomor polisi KU 2915 IN menuju ke Sungai Bandara Tarakan sesuai dengan arahan seseorang yang tidak saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF kenal dengan menggunakan Nomor Handphone +6285191581780 tersebut dan sesampainya di sungai bandara lalu saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF melihat ada sebuah karung yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu yang diletakkan di tengah ban mobil kemudian saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF langsung mengambilnya dan membawanya keluar dari lokasi sungai bandara lalu setelah sekitar 20 (dua puluh) meter saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF meninggalkan lokasi sungai bandara tersebut datang saksi Brigpol GIANLINGGA LENCONI, saksi Briptu WIRA TRIANTORO, dan saksi Bripda ASLANG (Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara) bersama dengan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara lainnya yang dipimpin langsung oleh saksi AKP GIAN EVLA TAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.H selaku KASI SINTELAIR Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung mengamankan saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF karena mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara memanggil warga sekitar yaitu saksi MOCH SAHELI Als HELI Bin M. YASAK untuk menyaksikan penggeledahan lalu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan terhadap saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) unit HP berwarna hitam merk OPPO RENO 8 dengan nomor HP 085388602945 yang digunakan untuk komunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu, setelah itu dilakukan interogasi kepada saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF dan saat itu saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF mengatakan kalau saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan akan menyerahkan kepada saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah), setelah itu saksi AKP GIAN EVLA TAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.H selaku KASI SINTELAIR Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melaporkan terkait peristiwa penangkapan tersebut kepada DIRPOLAIRUD POLDA KALTARA Kombes Pol TIDAR WULUNG DAHONO, S.H, S.IK. MH kemudian Kombes Pol TIDAR WULUNG DAHONO, S.H, S.IK. MH setelah mendapatkan laporan tersebut memerintahkan kepada saksi AKP GIAN EVLA TAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.H dan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara lainnya untuk melakukan Penyelidikan dan Pengawasan terhadap barang bukti berupa narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu untuk dilakukan Pengembangan dan Pengungkapan Perkara dengan melakukan Control Delivery untuk melakukan Pengungkapan lebih lanjut atas kasus tersebut.
  • Bahwa setelah Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara mendapatkan informasi dari saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF tersebut kemudian sekitar pukul 09.00 Wita saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF diminta untuk menghubungi saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH dan menunjukkan dimana lokasi transaksi yang akan dilakukan kemudian saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menelepon saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH yang saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF simpan No.HPnya yaitu 082152931090, kemudian saat ditelepon saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH berkata “posisi dimana” dan saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menjawab “dikampung satu”, lalu saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menjawab “bagaimana kalau kita ketemu di markoni gang tiga aja” dan saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF menjawab “ooh iya aku tau tempatnya, aku kesana sekarang”, setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara pergi menuju ke daerah Markoni Gang Tiga sambil membawa saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF untuk menunjukkan jalan serta menunjukkan orangnya dan mengawasi barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diserahkan lalu sesampainya di lokasi yang telah ditentukan, saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF dan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melihat seorang laki-laki dan saat itu saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF membenarkan bahwa orang tersebut adalah saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH yang diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk menerima paket Narkotika jenis sabu dari saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung menangkap dan mengamankan saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH serta melakukan penggeledahan terhadap saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP berwarna biru Merk Vivo No.Hp 082152931090 yang digunakan oleh saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH untuk berkomunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH lalu saat itu saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH mengatakan bahwa diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk mengambil 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu dari saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF kemudian dari 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut untuk 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar diminta untuk diserahkan kepada terdakwa, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik berukuran sedang saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH yang menyimpannya, setelah mendapatkan informasi tersebut lalu sekitar pukul 10.00 Wita Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara meminta saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH untuk menghubungi terdakwa dan menunjukkan dimana lokasi transaksi akan dilakukan kemudian saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menelepon terdakwa yang saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH simpan No.HPnya yaitu +6289620019056, kemudian ketika saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menelepon saat itu terdakwa tidak mengangkat tetapi tidak lama setelah itu terdakwa menelepon balik saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH dengan berkata “aku sudah di depan SMPN 2” dan saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menjawab “jangan disitu kita ketemu di wisma patra saja”, lalu terdakwa berkata “oiyalaa“, kemudian Angggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara sambil membawa saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF dan saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH pergi untuk menunjukkan jalan serta menunjukkan orangnya serta mengawasi barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diserahkan lalu sesampainya di lokasi yang telah ditentukan, saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH dan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melihat seorang perempuan dan saat itu saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH membenarkan bahwa perempuan tersebut adalah HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH (terdakwa) yang diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk menerima paket Narkotika jenis sabu yang besar dari saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung menangkap dan mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP berwarna hitam merk Redmi 9A dengan nomor HP 089514549097 dan 1 (satu) Unit HP merk Iphone 8 warna Putih dengan Nomor HP : 089620019056 yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa lalu saat itu terdakwa mengatakan bahwa diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dari saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH kemudian 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut saksi ERIK Als SYAM Als PAPO meminta terdakwa untuk mengantarkan dan meletakkannya di tempat sampah di Gunung Selatan di Kampung 1 Skip Kota Tarakan sesuai dengan foto yang dikirimkan lewat pesan Whatsapp di HP terdakwa dari saksi ERIK Als SYAM Als PAPO setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara meminta kepada terdakwa menunjukkan lokasi yang akan dijadikan tempat untuk meletakkan bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut dan siapa yang akan mengambilnya kemudian sekitar pukul 11.00 Wita Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara meminta terdakwa untuk meletakkan bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu dilokasi yang telah ditentukan dengan dilakukan pengawasan barang bukti berupa bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu oleh Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara disekitar lokasi dan setelah menunggu beberapa saat lalu datang seorang laki-laki yang mencurigakan berjalan menuju ke arah letak barang berupa Narkotika jenis sabu yang diletakkan di gantungan dekat tempat sampah di daerah Gunung Selatan di Kampung 1 Skip Kota Tarakan oleh terdakwa dan mengambil barang berisi Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki-laki tersebut yang setelah diinterogasi diketahui bernama saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR (dilakukan Penyidikan secara terpisah) dan saat itu saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR mengaku diminta oleh seseorang yang bernama saksi MARIO yang merupakan Napi yang berada di Lapas Tarakan untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu di tempat yang telah diletakkan oleh terdakwa sesuai dengan foto yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp ke HP milik saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR yaitu di Gantungan tempat sampah di Gunung Selatan di Kampung 1 Skip Kota Tarakan dan saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR mengakui sudah 3 (tiga) kali diperintah oleh saksi MARIO untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu dan saat itu juga ada saksi ANDRE MUHAMMAD FAUZY MAMURY Bin HANTON HAZALI yang diminta oleh saksi MARIO untuk mengawasi dan memantau diletakkannya barang berisi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut tetapi langsung pergi ketika barang berisi Narkotika jenis sabu tersebut sudah diletakkan oleh terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Iphone 15 Promax warna silver dengan Nomor HP 085388202122 yang digunakan oleh saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR untuk berkomunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu tersebut setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara membawa saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR ke tempat tinggalnya dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi DWI MARGIWATI Binti ARIF WAKIDJAN selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah alat press warna hitam, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam dan warna putih, 1 (satu) buah alat catokan rambut warna hitam, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) gulung kantong plastik vakum isi ulang merk Kris, 1 (satu) pack kantong vakum isi ulang merk Kris, 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru dan 1 (satu) pack plastik bening berukuran kecil kemudian terdakwa, saksi LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF, saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH dan saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 37/BAPB/10835/V/2025, tanggal 15 Mei 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh MUHAMMAD IDHAR RACHMAN (Penyidik Pembantu) dan KARISMA MARSELA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama LENON Bin (Alm) NATTA ABD RAUF, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 1.573,76 Gram dan berat bersih (Netto) 1.467,52 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 04699/NNF/2025, tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik LENON Bin (Alm) NATTA ABD RAUF dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

 

 

 

Tanjung Selor, 24 September 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199502122022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya