Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa seorang bernama ASMO telah meninggal dunia di Tarakan tanggal 6 Oktober 1972 karena sakit.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama ASMO, wafat tanggal 6 Oktobrt 1972, pada umur 32 tahun, di Tarakan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan tersebut agar dicatat dalam daftar register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|