Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2025/PN Tar AMELIA AYU SEKARINI, S.H. HAMSAH Bin KADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6893/O.5.15/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMELIA AYU SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMSAH Bin KADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAFAR NUR, SH.,CPM.,CPArbHAMSAH Bin KADANG
2MISRI RAHAYU, S.H.,M.H.HAMSAH Bin KADANG
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Pertama

----------- Bahwa TERDAKWA HAMSAH Bin KADANG pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Purna Bhakti RT. 18, Kel. Kampung 1 Skip, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA Saksi IVON PARATUAN dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jl. Purna Bhakti RT. 18, Kel. Kampung 1 Skip, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya Saksi IVON PARATUAN dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Kemudian ssekira pukul 21.30 WITA Saksi IVON PARATUAN dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut dan langsung mengamankan TERDAKWA yang sedang berada di dalam rumah.
  • Bahwa dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat TERDAKWA diamankan dengan disaksikan oleh Saksi HERMANUS ARYANTO selaku Sekretaris RT setempat dan Saksi REVAL Als REVAN selaku pemilik rumah dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah case HP, uang tunai senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) plastik klip bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah gunting besi. Selanjutnya TERDAKWA beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut
  • Bahwa sehingga TERDAKWA diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 17.25 WITA TERDAKWA menghubungi Sdr. BERSIH (DPO) melalui panggilan Whatsapp dengan nomor 082195914266 untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gram. Kemudian TERDAKWA menemui Sdr. BERSIH (DPO) di pinggir jalan daerah Gunung Lingkas, sesampainya di lokasi TERDAKWA melakukan transaksi dengan menyerahkan uang senilai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. BERSIH (DPO) terhadap 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram. Selanjutnya TERDAKWA pulang dan membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) bungkus untuk dijual dengan hasil penjualan sebanyak Rp.1.250.000,- dan sisanya TERDAKWA konsumsi sendiri.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WITA, TERDAKWA membagi sisa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibeli dari Sdr. BERSIH (DPO) tersebut menjadi 12 (dua belas) bungkus. Kemudian TERDAKWA berhasil menjual 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut ditempat biasa TERDAKWA berkumpul yakni daerah Perikanan, Kel. Karang Anyar Pantai dan daerah Jl. Purna Bhakti, Kel. Kampung 1 Skip dengan hasil penjualan sebanyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan tersisa 4 (empat) bungkus yang kemudian ditemukan oleh Saksi IVON PARATUAN dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.
  • Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA membeli narkotika jenis shabu dari sdr. BERSIH (DPO) adalah untuk dijual kembali dan TERDAKWA konsumsi sendiri.
  • Bahwa uang tunai yang didapatkan TERDAKWA dari hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 38/BAPB/10835/V/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu TERDAKWA sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.29 (nol koma dua sembilan) gram atau berat Netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04693/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 14404/2025/NNF dan 14405/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------- Bahwa TERDAKWA HAMSAH Bin KADANG pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Purna Bhakti RT. 18, Kel. Kampung 1 Skip, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA Saksi IVON PARATUAN dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jl. Purna Bhakti RT. 18, Kel. Kampung 1 Skip, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya Saksi IVON PARATUAN dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Kemudian ssekira pukul 21.30 WITA Saksi IVON PARATUAN dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut dan langsung mengamankan TERDAKWA yang sedang berada di dalam rumah.
  • Bahwa dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat TERDAKWA diamankan dengan disaksikan oleh Saksi HERMANUS ARYANTO selaku Sekretaris RT setempat dan Saksi REVAL Als REVAN selaku pemilik rumah dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah case HP, uang tunai senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) plastik klip bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah gunting besi. Selanjutnya TERDAKWA beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut
  • Bahwa sehingga TERDAKWA diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 17.25 WITA TERDAKWA menghubungi Sdr. BERSIH (DPO) melalui panggilan Whatsapp dengan nomor 082195914266 untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gram. Kemudian TERDAKWA menemui Sdr. BERSIH (DPO) di pinggir jalan daerah Gunung Lingkas, sesampainya di lokasi TERDAKWA melakukan transaksi dengan menyerahkan uang senilai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. BERSIH (DPO) terhadap 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram. Selanjutnya TERDAKWA pulang dan membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) bungkus untuk dijual dengan hasil penjualan sebanyak Rp.1.250.000,- dan sisanya TERDAKWA konsumsi sendiri.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WITA, TERDAKWA membagi sisa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibeli dari Sdr. BERSIH (DPO) tersebut menjadi 12 (dua belas) bungkus. Kemudian TERDAKWA berhasil menjual 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut ditempat biasa TERDAKWA berkumpul yakni daerah Perikanan, Kel. Karang Anyar Pantai dan daerah Jl. Purna Bhakti, Kel. Kampung 1 Skip dengan hasil penjualan sebanyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan tersisa 4 (empat) bungkus yang kemudian ditemukan oleh Saksi IVON PARATUAN dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.
  • Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA membeli narkotika jenis shabu dari sdr. BERSIH (DPO) adalah untuk dijual kembali dan TERDAKWA konsumsi sendiri.
  • Bahwa uang tunai yang didapatkan TERDAKWA dari hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 38/BAPB/10835/V/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu TERDAKWA sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.29 (nol koma dua sembilan) gram atau berat Netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04693/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 14404/2025/NNF dan 14405/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 16 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

AMELIA AYU SEKARINI, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19960522 202012 2 028

 

Pihak Dipublikasikan Ya