Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 13 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2019/PN Tar |
Tanggal Surat |
Selasa, 10 Sep. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MANSYUR, SH,MH | Sultan S | 2 | Dr.SYAFRUDDIN,SH,.M.Hum | Sultan S |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA UKPBJ | 2 | KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA TARAKAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | DIREKTUR CV NABILA N NAYBILA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat baik moriil maupun meteriil
- Menyatakan bahwa Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang dibuat Tergugat II Nomor : 001/SPPBJ/ JL.ANGGREK/BM/DPUTR, tanggal 10 Juli 2019 kepada Turut Tegugat Perihal : Penunjukan Penyedia untuk melaksanakan Paket Pekejaan Peningkatan Jalan Anggrek SMP 8 (DAK 2019) serta Perjanjian (Kontrak) antara Tergugat II dengan Turut Tergugat untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Anggrek SMP 8 (DAK 2019), sebagai perbuatan melanggar hukum karenanya Surat Penunjukan serta Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Tergugat I maupun Tergugat II untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sejumlah paling tidak 10 % dari nilai Penawaran Penggugat atau 10 % x Rp.966.779.741,71 = Rp.96.677.974.17. (sembilan puluh enam juta enam ratus tuju puluh tuju ribu sembilan ratus tuju puluh empat rupiah tuju belas sen) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi moriil kepada penggugat akibat tercemarnya nama baik Penggugat dimasyarakat serta dimata Badan Usaha lainnya yang telah lama berkecimpung dalam dunia usaha Konstruksi, kerugian moril mana tidak dapat dinilai dengan uang namun setidaknya sejumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan Putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat I dan/atau Tergugat II melaksanakan Putusan ini seluruhnya
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
SUBSIDAIR
Mohon Putusan yang adil menurut Peradilan yang baik dan benar. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |