Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2019/PN Tar PATARAE SLAMET PRAYITNO BIN ALM JAYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 26/Pid.C/2019/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/52/Hum.5.1/V/2019/Lantas
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PATARAE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET PRAYITNO BIN ALM JAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 07 Maret 2019 sekira  jam 20.00  Wita bertempat di JL. KH Agus salim (tanjakan gunung bata) Kel,selumit Kec Tarakan  Barat Kota Tarakan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas Antara Kendaraan  sepeda motor Yamaha aerox Nopol KT-2179-FV yang kendarai oleh sdr. SLAMET PRAYITNO membonceng Sdr EKO MAICAHYO yang saat itu berjalan dari arah  simpang garindo menuju arah selumit melaju dengan kecepatan tinggi setibanya di tanjakan gunugn bata berusaha mendahului mendahului kendaraan Mobil Vanza warna silver yang berjalan didepanya dengan cara melambung kekakan sehingga kendaraan sepeda motor Honda supra Nopol KT-4884-JD yang dikendarai sdri SAFITRI AGGELINA membonceng sdr MARDIANA yang berjalan dari arah selumit hendak menuju arah sebengkok sehingga mengakibatkan korban tersebut terjatuh dan mengakibatkan pegendara maupun yang dibonceng memgalami  luka luka dan dirawat Rumah sakit Umum Kota Tarakan. 

            Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut Kendaraan  sepeda motor Yamaha aerox Nopol KT-2179-FV mengalami keruskan pada kap samping kanan pecah, dan kendaraan sepeda motor Honda supra Nopol KT-4884-JD mengalami pecah pada kap depan sebelah kanan, bostep kanan bengkok, spiuon kanan pecah

Pasal  287 Ayat (5)   UULAJ No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya