Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NANANG AINI BIN M. KAHAR pada hari Sabtu Tanggal 18 Januari 2020 sekitar Pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Januari 2020 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2020, bertempat di Jl. Yos Sudarso ( Pelabuhan SDF ), Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak’’ |