Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Tar ARIFIN 1.ISMAIL
2.HASANUDDIN
3.FREDDI
4.MUHAMMAD ASTRA ,SH,MKn
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISMAIL
2HASANUDDIN
3FREDDI
4MUHAMMAD ASTRA ,SH,MKn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) yang mendatangkan kerugian kepada Penggugat bahkan jelas sekali telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik terhadap hak Penggugat;-
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk melakukan pelunasan dari penjualan tanah milik Penggugat sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian tanggung jawab masing-masing sebagai berikut :
    1. Tergugat I membayar sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);-
    2. Tergugat II membayar sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);-
    3. Tergugat III membayar sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);-
    4. Turut Tergugat membayar sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);-

Secara sekaligus dan tunai sesaat setelah putusan diucapkan;-

  1. Menyatakan sebagai Hukum, apabila Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak melaskanakan pembayaran tersebut secara sekaligus dan tunai sesaat setelah putusan diucapkan, maka Para Tergugat dan Turut Tergugat dihukum pula membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari kelalaiannya melaksanakan putusan dan terhitung sejak putusan diucapkan;-
  2. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk segera melakukan pembatalan semua transaksi jual beli tanah yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa Rt.11 Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan ukuran luas 600 m2 serta melakukan pembatalan Sertifikat atas tanah tersebut yang telah disertifikatkan atas nama Tergugat III serta menyerahkan Sertifikat tanah tersebut kepada Pengggugat untuk dilakukan proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku;-
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi;-
  4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk secara bersama-sama membayar semua ongkos perkara in.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak