Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2023/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. KISMAN RAGA Bin (ALM) MUHAMMAD RAGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 63/Pid.B/2023/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B -33/O.4.15/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KISMAN RAGA Bin (ALM) MUHAMMAD RAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Pertama

 

-----------Bahwa ia terdakwa KISMAN RAGA Bin (alm) MUHAMMAD RAGA pada hari Lupa tanggal lupa dalam rentan waktu bulan Juni tahun 2015 hingga Bulan November tahun 2015 atau setidak tidaknya dalam suatu waktu ditahun 2015 bertempat  di Jl. Celebes Rt 53 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas berawal dari terdakwa yang menawarkan sebidang tanah kepada saksi Ismail Utina yang terletak di Jl. Celebes Rt 53 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan sebanyak 3 (tiga) Kavling dengan Luas masing-masing 10X 50 M2 (meter persegi), 20X20 M2 (meter persegi) dan 30X20 M2 (meter persegi), untuk meyakinakan saksi Ismail Utina tersebut terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan tidak dalam keadaan sengketa lalu terdakwa juga mengatakan bahwa 3 Kavling tanah tersebut bisa langsung atas nama saksi Ismail Utina apabila membelinya.
  • Bahwa mendengar hal tersebut saksi Ismail Utina menjadi tertarik untuk membeli Tanah tersebut diatas dengan kesepakatan harga Rp. 490.000.000 (empat ratus Sembilan puluh juta rupiah) yang dibuktikan dengan Kwitansi Kwitansi Pembayaran tanah seluas 10x50 senilai Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah) tertanggal lupa tahun 2015, kwitansi pembayarn tanah seluas 20x20 M2 senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) tertanggal 15 maret 2015 dan kwitansi pembayaran tanah seluas 30X20 M2 senilai Rp. 225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh terdakwa.
  • Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi Ismail Utina, terdakwa mengajak saksi Ismail Utina untu pergi ke Notaris Yenni Agustinah yang merupakan Notaris untuk dibuatkan surat keterangan untuk melepaskan tanah dan semua kepentingan surat kuasa Nomor legalisasi 338/L/2015 Tanggal 22 Juni 2015, 467/L/2015 tanggal 20 agustus 2015 dan tanggal 23 November 2015 .
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi Ismail Utina menyelesaikan proses pembayaran terhadap tanah dibelinya dari terdakwa sebanyak 3 Kavling yang terletak di Jl. Celebes Rt 53 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan lalu saksi ismail utina menggarap tanah yang dibelinya namun ketika akan menggarapnya ternyata tanah yang dibeli oleh saksi ismail utina merupakan tanah milik saksi Rahmat Sewa yang dibuktikan dengan sertifikat tanah milik saksi Rahmat sewa berupa HGB yang dikeluarkan Kantor pertanahan tanggal 20 september 2011 dengan No 01155 diketahui luas tanah seluas 260 M2 dan sertifikat hak milik No 05582 yang dikeluarkan tanggal 27 September 2018 oleh kantor pertanahan kota tarakan diketahui luasnya 230M2 serta lokasi lainya sudah terdapat bangunan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

Kedua

 

-----------Bahwa ia terdakwa KISMAN RAGA Bin (alm) MUHAMMAD RAGA pada hari Lupa tanggal lupa dalam rentan waktu bulan Juni tahun 2015 hingga Bulan November tahun 2015 atau setidak tidaknya dalam suatu waktu ditahun 2015 bertempat  di Jl. Celebes Rt 53 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas berawal dari terdakwa yang menawarkan sebidang tanah kepada saksi Ismail Utina yang terletak di  Jl. Celebes Rt 53 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan sebanyak 3 (tiga) Kavling dengan Luas masing-masing 10X50 M2, 20X20 M2 dan 30X20 M2, untuk meyakinakan saksi Ismail Utina tersebut terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan tidak dalam keadaan sengketa lalu terdakwa juga mengatakan bahwa 3 Kavling tanah tersebut bisa langsung atas nama saksi Ismail Utina apabila membilanya.
  • Bahwa mendengar hal tersebut saksi Ismail Utina menjadi tertarik untuk membeli Tanah tersebut diatas dengan kesepakatan harga Rp. 490.000.000 (empat ratus Sembilan puluh juta rupiah) yang dibuktikan dengan Kwitansi Kwitansi Pembayaran tanah seluas 10x50 senilai Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah) tertanggal lupa tahun 2015, kwitansi pembayarn tanah seluas 20x20 M2 senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) tertanggal 15 maret 2015 dan kwitansi pembayaran tanah seluas 30X20 M2 senilai Rp. 225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh terdakwa.
  • Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi Ismail Utina, terdakwa mengajak saksi Ismail Utina untuk pergi ke Notaris Yenni Agustinah yang merupakan Notaris untuk dibuatkan surat keterangan untuk melepaskan tanah dan semua kepentingan surat kuasa Nomor legalisasi 338/L/2015 Tanggal 22 Juni 2015, 467/L/2015 tanggal 20 agustus 2015 dan tanggal 23 November 2015 dan pada saat dihadapan Notaris yang merupakan pejabat yang berwenang dan pada saat itu terdakwa menyatakan dihadapan Notaris dan saksi Ismail Utina bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya namun tanah sebanyak 3 Kavling yang terletak di Jl. Celebes Rt 53 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan merupakan tanah milik saksi Rahmat Sewa yang dibuktikan dengan sertifikat tanah milik saksi Rahmat sewa berupa HGB yang dikeluarkan Kantor pertanahan 20 september 2011 dengan No 01155 diketahui luas tanah seluas 260 M2 dan sertifikat hak milik No 05582 yang dikeluarkan tanggal 27 September 2018 oleh kantor pertanahan kota tarakan diketahui luasnya 230M2 serta lokasi lainya sudah terdapat bangunan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Ismail Utina mengalami kerugian sebesar Rp. 490.000.000 (empat ratus Sembilan puluh juta rupiah) atas perbuatan terdakwa yang menjual tanah yang bukan miliknya.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tarakan,17 Maret 2023

 

PENUNTUT UMUM

 

 

 

  KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, SH

AJUN JAKSA NIP. 199411152018011004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya