Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2020/PN Tar CV. TIRTA AGUNG DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA TARAKAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2020/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. TIRTA AGUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MANSYUR, SH,MHCV. TIRTA AGUNG
2Dr.SYAFRUDDIN,SH,.M.HumCV. TIRTA AGUNG
Tergugat
NoNama
1DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA TARAKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.536.048.450,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat  baik moriil maupun materiil, sekaligus sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang terindikasai sebagai perbuatan korupsi, serta merugikan keuangan negara ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Melati Karang Balik (Bankeu)  sejumlah Rp. 1.370.837.000,00,- (satu milyar tiga ratus tuju puluh juta delapan ratus tiga puluh tuju ribu rupiah)   ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan sejumlah Rp. 1.370.837.000,00,- (satu milyar tiga ratus tuju puluh juta delapan ratus tiga puluh tuju ribu rupiah) sejumlah 5% perbulan, atau sejumlah   5 % x Rp. 1.370.837.000,00,-  = Rp.68.541.850,- (enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dalam setiap bulannya, terhitung sejak Januari 2017 sampai sekarang ini telah berjalan 37 bulan atau 37 bulan x Rp.68.541.850,- /bulan = Rp.2.536.048.450,- (dua milyar lima ratus tiga puluh enam juta empat puluh delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah), dan ini tetap berjalan terus serta diperhitungkan sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga Bank sebagai kerugian Penggugat dari keuangan sejumlah tersebut diatas yaitu sejumlah 1 % x Rp. 1.370.837.000,00,-  = Rp. 13.708.370,-  (tiga belas juta tuju ratus delapan ribu tiga ratus tuju puluh rupiah) dalam setiap bulannya, terhitung sejak Januari 2017 sampai sekarang ini telah berjalan 37 bulan atau berjumlah 37 bulan X Rp.13.708.370,-/bulan = Rp.507.209.690,- ( lima ratus tuju juta dua ratus sembilan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) dan perhitungan ini tetap berjalan sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moriil karena Penggugat dilecehkan dengan janji-janji yang tidak terealisir yang seolah-olah Penggugat tidak punya hak lagi atas pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Melati Karang Balik (Bankeu)  tersebut, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang namun setidak-tidaknya tidak kurang dari Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan sepenuhnya semua tuntutan Penggugat dalam putusan perkara tersebut ;
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi terhadap Putusan ini ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak