Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2020/PN Tar PT. INTAN GEMILANG PEMERINTAH KOTA TARAKAN cq. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA TARAKAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2020/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INTAN GEMILANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MANSYUR, SH,MHPT. INTAN GEMILANG
2MUHAMMAD YUSUF ,SHPT. INTAN GEMILANG
3Dr.SYAFRUDDIN,SH,.M.HumPT. INTAN GEMILANG
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA TARAKAN cq. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA TARAKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat  baik moriil maupun materiil ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran atas Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Dwikora sejumlah Rp. 2.825.460.000,- (dua milyar delapan ratus dua puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan sejumlah Rp. 2.825.460.000,- yang apabila Peggugat modalkan dalam usaha maka akan mendapatkan  keuntungan  paling tidak  sebesar  5 %  dari jumlah keuangan tersebut setiap bulannya atau sejumlah 5 % x Rp. 2.825.460.000,- = Rp. 141.273.000,-(seratus empat puluh satu juta dua ratus tuju puluh tiga ribu rupiah) dalam setiap bulannya, terhitung sejak Januari 2019 sampai sekarang ini telah berjalan 18 bulan atau 18 bulan x Rp.141.273.000,- perbulan = Rp. 2.542.914.000,- (dua milyar lima ratus empat puluh dua juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) dan kerugian ini tetap berjalan serta diperhitungkan setiap bulannya sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi senilai bunga Bank sebagai kerugian Penggugat dari keuangan sejumlah tersebut diatas sebesar 1 % x Rp. 2.825.460.000,- = Rp. 28.254.600,- (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu enam ratus rupiah) dalam setiap bulannya, terhitung sejak Januari 2019 sampai sekarang ini telah berjalan 18 bulan atau berjumlah 18 bulan X Rp.28.254.600,-  = Rp.508.582.800,- ( lima ratus delapan juta lima ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan kerugian ini tetap berjalan dan diperhitungkan setiap bulannya sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat nantinya ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moriil karena Penggugat dilecehkan dengan janji-janji yang tidak terealisir yang seolah-olah Penggugat tidak punya hak atas Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Dwikora tersebut, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang namun setidak-tidaknya tidak kurang dari Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan sepenuhnya semua tuntutan Penggugat dalam putusan perkara tersebut ;
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi terhadap Putusan ini ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak