Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IPAN VATRIYA Bin BAKRAN Pada rabu tanggal 09 oktober 2019 sekira jam 18.50 wita, bertempat Jln. Sei Kapuas (depan penjual besi tua) Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah)";
Melanggar Pasal 294 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |