Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
53/Pid.C/2019/PN Tar IYON SUTIKNO IPAN VATRIYA Bin BAKRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 53/Pid.C/2019/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/222/II/Hum.5.1/2019/Lantas
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IYON SUTIKNO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPAN VATRIYA Bin BAKRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IPAN VATRIYA Bin BAKRAN Pada rabu tanggal 09 oktober 2019 sekira jam 18.50 wita, bertempat Jln. Sei Kapuas (depan penjual besi tua) Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah)";

Melanggar Pasal 294 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya