DAKWAAN :
K E S A T U
Bahwa Ia Terdakwa SULTAN Alias ATTO Bin P. NASIR pada Kejadian Pertama yang terjadi pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Kontrakan yang ditinggali oleh Saksi ADELYA SETIA NIRMALA Binti HANNY INDRA SETIAWAN, Saksi YESSY PUTRI WIJAYANTI Binti MUJIANTO, Saksi HASANATUR ROHMA Binti TASEHAN, dan Saksi INDRI SEKAR PUTRI Binti ANANG SATRIONO yang beralamat di Jl. Gunung Santape, RT. 01, Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pada Kejadian Kedua yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Kontrakan yang ditinggali oleh Saksi FEBI ISNADA Binti JAMHARI. T yang beralamat di Jl. P. Banda, RT. 11, Kelurahan Kampung I Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan: “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan terutup yang ada rumahnya dengan tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak dan yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak atau memanjat yang dilakukan di beberapa tempat dan di waktu yang berbeda” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, Kejadian Pertama berawal dari Terdakwa SULTAN Alias ATTO Bin P. NASIR yang berjalan kaki di Jl. Gunung Santape, RT. 01, Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan untuk mencari rumah yang akan dijadikan target pencurian, kemudian Terdakwa tertuju kepada Sebuah Rumah Kontrakan yang ditinggali oleh Saksi ADELYA SETIA NIRMALA, Saksi YESSY PUTRI WIJAYANTI, Saksi HASANATUR ROHMA, dan Saksi INDRI SEKAR PUTRI, selanjutnya Terdakwa memantau rumah tersebut selama ± 20 (dua puluh) menit sampai terdakwa merasa keadaan sudah aman, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut tanpa ijin dan tidak diketahui atau dikehendaki oleh Saksi ADELYA SETIA NIRMALA, Saksi YESSY PUTRI WIJAYANTI, Saksi HASANATUR ROHMA, dan Saksi INDRI SEKAR PUTRI selaku penghuni rumah dengan cara mencongkel jendela bagian bawah ruang dapur darin luar dengan menggunakan 1 (satu) bilah Pisau Stainless pemotong daging dengan gagang warna Coklat serta ujung pisau dalam keadaan patah sehingga terbuka dan rusak lalu Terdakwa masuk melalui jendela tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop merk HP warna abu-abu beserta chargernya dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A03 warna Hitam yang terletak di ruang tamu, 1 (satu) buah Tas Ransel merk Eiger warna Hitam yang dan 1 (satu) buah Dompet merk Eiger warna Hitam yang terletak di dalam kamar yang kesemuanya adalah milik atau kepunyaan dari Saksi ADELYA SETIA NIRMALA, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y71 warna Rose Gold dan 1 (satu) buah Tas kecil merk Eiger warna Hitam yang kesemuanya adalah milik atau kepunyaan dari Saksi YESSY PUTRI WIJAYANTI yang terletak di atas bantal yang ada di dalam kamar, 1 (satu) unit Laptop merk DELL warna hitam beserta chargernya milik atau kepunyaan dari Saksi HASANATUR ROHMA yang terletak di atas meja yang ada di ruang tamu, dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna Camar Perak milik atau kepunyaan dari Saksi INDRI SEKAR PUTRI yang terletak di dalam kamar, kemudian terhadap barang-barang tersebut Terdakwa bawa pergi dan menyimpannya di Kos Terdakwa yang berada di daerah Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terhadap 1 (satu) unit Laptop merk DELL warna hitam beserta chargernya yang telah Terdakwa ambil sebelumnya, terdakwa menggadaikannya kepada Saksi H. IBRAHIM Bin (Alm) H. MUHAMMAD ALI dengan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), terhadap 1 (satu) unit Laptop merk HP warna abu-abu beserta chargernya yang telah Terdakwa ambil sebelumnya, terdakwa menjualnya kepada Saksi MUHAMMAD ADJIE DARMAWAN Bin BAHTIAR dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A03 warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y71 warna Rose Gold yang telah Terdakwa ambil sebelumnya, terdakwa menjualnya kepada Saksi WAHYU PRATAMA PUTRA RAMBING Bin (Alm) MARJONES R RAMBING dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna Camar Perak (Daftar Pencarian Barang Bukti) yang telah Terdakwa ambil sebelumnya, terdakwa menjualnya kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan terhadap seluruh hasil penjualan dan gadai tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, Kejadian Kedua berawal dari Terdakwa SULTAN Alias ATTO Bin P. NASIR yang berjalan kaki berkeliling di Kampung I Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan untuk mencari rumah yang akan dijadikan target pencurian, kemudian Terdakwa tertuju kepada Sebuah Rumah Kontrakan yang ditinggali oleh Saksi FEBI ISNADA dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut tanpa ijin dan tidak diketahui atau dikehendaki oleh Saksi FEBI ISNADA selaku penghuni rumah dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah dari luar dengan menggunakan 1 (satu) bilah Pisau Stainless pemotong daging dengan gagang warna Coklat serta ujung pisau dalam keadaan patah sehingga terbuka dan rusak lalu Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam jendela yang sudah terbuka melalui sela-sela tralis besi lalu membuka pintu belakang rumah dari dalam menggunakan kunci yang terpasang pada dalam pintu tersebut dan Terdakwa masuk melalui pintu yang sudah terbuka tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna hitam milik atau kepunyaan saksi FITRY BIMA DESI dan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI 11T warna Biru milik atau kepunyaan dari Saksi FEBI ISNADA yang terletak di atas kasur yang berada di kamar tengah, kemudian terhadap barang-barang tersebut Terdakwa bawa pergi dan menyimpannya di Kos Terdakwa yang berada di daerah Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terhadap 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna hitam yang telah Terdakwa ambil sebelumnya, terdakwa menggadaikannya kepada Saksi H. IBRAHIM Bin (Alm) H. MUHAMMAD ALI dengan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), terhadap 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI 11T warna Biru (Daftar Pencarian Barang Bukti) yang telah Terdakwa ambil sebelumnya, terdakwa menjualnya kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dan terhadap seluruh hasil penjualan dan gadai tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SULTAN Alias ATTO Bin P. NASIR, saksi ADELYA SETIA NIRMALA Binti HANNY INDRA SETIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah), Saksi YESSY PUTRI WIJAYANTI Binti MUJIANTO mengalami kerugian sebesar Rp.2.720.000 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), saksi HASANATUR ROHMA Binti TASEHAN mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), Saksi INDRI SEKAR PUTRI Binti ANANG SATRIONO mengalami kerugian sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), Saksi FEBI ISNADA Binti JAMHARI. T dan Saksi FITRY BIMA DESI Binti IKRAMAN mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa SULTAN Alias ATTO Bin P. NASIR telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.----------------------
D A N
K E D U A
Bahwa Ia Terdakwa SULTAN Alias ATTO Bin P. NASIR pada hari Jumat, tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Kontrakan yang ditinggali oleh Saksi WIWIK HARIATI Binti SUHARYANTO, Saksi RANI Binti USMAN, dan Saksi VENY NOVITA FITRI Binti SUTARNO yang beralamat di Jl. Pepabri Gang Sukur 1, RT. 18, Kelurahan Kampung I Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan: “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal dari Terdakwa SULTAN Alias ATTO Bin P. NASIR yang berjalan kaki berkeliling di Kampung I Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan untuk mencari rumah yang akan dijadikan target pencurian, kemudian Terdakwa tertuju kepada Sebuah Rumah yang jendelanya terlihat rapuh, yaitu rumah kontrakan yang ditinggali oleh Saksi WIWIK HARIATI, Saksi RANI, dan Saksi VENY NOVITA FITRI, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut tanpa ijin dan tidak diketahui atau dikehendaki oleh Saksi WIWIK HARIATI, Saksi RANI, dan Saksi VENY NOVITA FITRI selaku penghuni rumah dengan cara mencongkel jendela bagian samping rumah dari luar dengan menggunakan 1 (satu) bilah Pisau Stainless pemotong daging dengan gagang warna Coklat serta ujung pisau dalam keadaan patah sehingga rusak dan terbuka sedikit lalu Terdakwa memotong tali yang mengikat jendela tersebut dengan menggunakan 1 (satu) bilah Pisau Stainless pemotong daging yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa untuk mencongkel jendela tersebut, lalu Terdakwa mengangkat jendela tersebut dengan tangan kanan dan masuk melalui jendela yang sudah terbuka tersebut, kemudian dengan membawa 1 (satu) bilah Pisau Stainless pemotong daging yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa untuk mencongkel dan memotong tali jendela Terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar dan mendapati Saksi WIWIK HARIATI, Saksi RANI, dan Saksi VENY NOVITA FITRI sedang tertidur, tidak lama kemudian Saksi WIWIK HARIATI, Saksi RANI, dan Saksi VENY NOVITA FITRI terbangun dari tidurnya, melihat Saksi WIWIK HARIATI, Saksi RANI, dan Saksi VENY NOVITA FITRI terbangun, Terdakwa langsung menodongkan 1 (satu) bilah Pisau Stainless pemotong daging yang dibawanya ke arah leher Saksi WIWIK HARIATI, Saksi RANI, dan Saksi VENY NOVITA FITRI secara bergantian sambil berkata “Jangan berteriak!” sehingga membuat Saksi WIWIK HARIATI, Saksi RANI, dan Saksi VENY NOVITA FITRI ketakutan, selanjutnya Terdakwa berkata “Kasih keluar semua uangmu.”, lalu Saksi WIWIK HARIATI menjawab “Kami tidak punya uang, belum dikirim dari kampung.”, dan Terdakwa kembali berkata “Saya tidak mau tahu, kumpulkan HP kalian!”, karena merasa terancam kemudian Saksi WIWIK HARIATI, Saksi RANI, dan Saksi VENY NOVITA FITRI menyerahkan handphone masing-masing, yaitu 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 2020 warna Hitam milik Saksi WIWIK HARIATI, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A92 warna Biru milik Saksi WIWIK HARIATI, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna Putih milik Saksi VENY NOVITA FITRI kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menggeledah tas-tas milik Saksi WIWIK HARIATI, Saksi RANI, dan Saksi VENY NOVITA FITRI lalu Terdakwa mendapati uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengambil uang tersebut, kemudian Saksi WIWIK HARIATI memohon kepada Terdakwa untuk tidak membunuh Saksi WIWIK HARIATI, Saksi RANI, dan Saksi VENY NOVITA FITRI, lalu Terdakwa mengiyakan permohonan tersebut sambil menynetuh vagina Saksi WIWIK HARIATI dari luar celana dan bertanya “Kamu masih perawan kah? Aku mau coba bah.” lalu Saksi WIWIK HARIATI menjawab “Ndak mau saya.”, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi WIWIK HARIATI, Saksi RANI, dan Saksi VENY NOVITA FITRI untuk membuka baju, namun permintaan tersebut ditolak, kemudain Terdakwa mendekati Saksi RANI dan mengarahkan 1 (satu) bilah Pisau Stainless pemotong daging yang dipegangnya ke arah dada Saksi RANI lalu mengangkat baju Saksi RANI ke atas dan Saksi RANI langsung menarik bajunya ke bawah, selanjutnya Terdakwa mengembalikan kartu handphone Saksi WIWIK HARIATI, Saksi RANI, dan Saksi VENY NOVITA FITRI dan kembali mengancam dengan berkata “Jangan teriak kalau saya keluar, besok saya kembalikan HP kalian.”, kemudian dengan membawa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 2020 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A92 warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna Putih dan uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa pergi meninggalkan kamar dan keluar dari rumah tersebut melalui jendela tempat Terdakwa masuk sebelumnya ke Kos Terdakwa yang berada di daerah Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terhadap 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 2020 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A92 warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna Putih belum sempat Terdakwa jual, dan terhadap uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sudah digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari;--------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SULTAN Alias ATTO Bin P. NASIR, Saksi WIWIK HARIATI Binti SUHARYANTO, Saksi RANI Binti USMAN, dan Saksi VENY NOVITA FITRI Binti SUTARNO mengalami trauma dan kerugian materiil sebesar Rp.9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa SULTAN Alias ATTO Bin P. NASIR telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-3 KUHP.----------------------------------------------
|