Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2017/PN TAR HENNY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2017/PN TAR
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENNY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama anak pemohon dalam akte kelahiran anak pemohon No.387/2007 yang semual Henson Nugroho untuk ditambahkan menjadi Henson Nugroho Tam;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan salinan penetapan mengganti nama anak pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon No.387/2007 pada yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan untuk diberikan catatan seperlunya sebagai ketentuan undang-undang;
  4. Membebankan kepada Pemohion untuk membayar semua biaya yang timbul akibat permohonan ini;

SUBSIDAIR :

  1. Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak