Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN TAR MayJen TNI AD Gusti Syaifuddin POLRES Tarakan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN TAR
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2016
Nomor Surat 02/AKTA.PID.PRA/2016/TAR
Pemohon
NoNama
1MayJen TNI AD Gusti Syaifuddin
Termohon
NoNama
1POLRES Tarakan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohon Praperdilan seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon Praperdilan adalah Pemohon yang baik;
  3. Menyatakan Laporan Polisi Nomor 430/VI/2013/KALTIM/RESTRK tanggal 6 Juni 2013  dengan Terlapor Hendrik Hakim secara tidak sah dilakukan Penghentian Penyidikannya;
  4. Menyatakan batal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimohonkan oleh Pemohon Praperadilan sebagai Pihak Ketiga;
  5. Memerintahkan TERMOHON PRAPERADILAN melanjutkan Penyidikan dan menetapkan Hendrik Hakim sebagai Tersangka;
  6. Memerintahkan TERMOHON PRAPERADILAN untuk melakukan penahanan kepada Hendrik Hakim karena perbuatannya adalah berulang dan dapat menghilangkan barang bukti;
  7. Membayar biaya perkara oleh yang kalah;
Pihak Dipublikasikan Ya