Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2016/PN TAR KOMARIAH SURIANA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2016/PN TAR
Tanggal Surat Senin, 26 Des. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOMARIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak melunasi hutangnya terhadap penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar atas kerugian yang dialami oleh penggugat yakni kerugian materiil sebesar Rp.80.500.000.- (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ditambah denda keterlambatan 1,5 % perbulan selama 3 tahun sebesar Rp.43.470.000.-(Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp.123.970.000.- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta tidak bergerak milik tergugat berupa sebidang tanah dengan ukuran Panjang +/- 12 Meter dan Lebar +/- 5 Meter Luas 60 Meter persegi  yang terletak di RT.05/RW.03 Kelurahan Sebengkok,Kecamatan Tarakan Tengah-Kota Tarakan dengan batas-batas   :

Sebelah Utara:Perwatasan Udin Subagdah

Sebelah Timur:Jalan setapak

Sebelah Selatan:Sungai.

Sebelah Barat:sungai.

  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak