Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2021/PN Tar | 1.Aminah 2.Ruqayah 3.Eldaniyati 4.Ridwan Noor 5.Ita Eryana 6.Suri Trianawati |
PT. INTRACA MANUFATURING | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Apr. 2021 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2021/PN Tar | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Apr. 2021 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2.Menyatakan SAH dan mengikat demi Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Akta No.70, tertanggal 18 Oktober 1999. Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata tentang Syarat SAH Perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris DARMAWIN DAHRAM.S.H. antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. 3.Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakanya atas kewajibanya sesuai Perjanjian Sewa Menyewa sesuai Pasal 1 dan Pasal 8 Akta No.70, tertanggal 18 Oktober 1999. 4.Menghukum Tergugat untuk segera membayar keterlambatan sewa selama 2 (dua)tahun 4 (empat) bulan (+) Denda 13 (tiga belas) bulan. Sesuai Kontrak Sewa Menyewa sesuai Pasal 1 dan Pasal 8 Akta No.70, tertanggal 18 Oktober 1999. 5.Memohon kepada Majelis Hakim agar Menghukum TERGUGAT untuk penyelesain Denda dan Ganti Rugi, tersebut dibayarkan dengan mengikuti nilai tukaran Uang atau nilai Emas yang berlaku saat ini. Sebesar RP. 4.354.500.000.- (empat meliar tiga ratus lima pulu empat juta lima ratus ribu rupiah). 6.Menyatakan agar Objek (TUKS) yang di Sewa oleh TERGUGAT. Yang beralamat di JL. Aki Pingka RT.13 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara. yang saat ini masih di kuasai oleh TERGUGAT, Sebagai Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Harus Segera di kembalikan kepada PENGGUGAT melalui Sita Eksekusi yang akan di mohonkan melalui Pengadilan Negeri Tarakan. Setelah Gugatan PENGGUGAT tersebut diterima. 7.Menghukum Tergugat untuk secara bersama-sama membayar uang paksa atas kelalaian terhadap pelaksanaan isi putusan ini, sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) harinya. 8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan (Verzet), Upaya Hukum baik Banding maupun Kasasi. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |