Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2021/PN Tar 1.Aminah
2.Ruqayah
3.Eldaniyati
4.Ridwan Noor
5.Ita Eryana
6.Suri Trianawati
PT. INTRACA MANUFATURING Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2021/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 21 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aminah
2Ruqayah
3Eldaniyati
4Ridwan Noor
5Ita Eryana
6Suri Trianawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRAWATIAminah
2INDRAWATIRuqayah
3INDRAWATI.SHEldaniyati
4INDRAWATI.SHRidwan Noor
5INDRAWATI.SHIta Eryana
6INDRAWATI.SHSuri Trianawati
Tergugat
NoNama
1PT. INTRACA MANUFATURING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.Menyatakan SAH dan mengikat demi Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Akta No.70, tertanggal 18 Oktober 1999. Sesuai Pasal  1320 KUHPerdata tentang Syarat SAH Perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris DARMAWIN DAHRAM.S.H. antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.

3.Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakanya atas kewajibanya sesuai Perjanjian Sewa Menyewa sesuai Pasal 1 dan Pasal 8 Akta No.70, tertanggal 18 Oktober 1999.

4.Menghukum Tergugat untuk segera membayar keterlambatan sewa selama 2 (dua)tahun 4 (empat) bulan (+) Denda 13 (tiga belas) bulan. Sesuai Kontrak Sewa Menyewa sesuai Pasal 1 dan Pasal 8 Akta No.70, tertanggal 18 Oktober 1999.

5.Memohon kepada Majelis Hakim agar Menghukum TERGUGAT untuk penyelesain Denda dan Ganti Rugi, tersebut dibayarkan dengan mengikuti nilai tukaran  Uang atau nilai Emas yang berlaku saat ini. Sebesar RP. 4.354.500.000.- (empat meliar tiga ratus lima pulu empat juta lima ratus ribu rupiah). 

6.Menyatakan agar Objek (TUKS) yang di Sewa oleh TERGUGAT. Yang beralamat di JL. Aki Pingka RT.13 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara. yang saat ini masih di kuasai oleh TERGUGAT, Sebagai Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Harus Segera di kembalikan kepada PENGGUGAT melalui Sita Eksekusi yang akan di mohonkan melalui Pengadilan Negeri Tarakan. Setelah Gugatan PENGGUGAT tersebut diterima.

7.Menghukum Tergugat untuk secara bersama-sama membayar uang paksa atas kelalaian terhadap pelaksanaan isi putusan ini, sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) harinya.

8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan (Verzet), Upaya Hukum baik Banding maupun Kasasi.

9.  Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak